LEBAK- Inspektorat Kabupaten Lebak melakukan Audit Operasional di lima desa yang ada di wilayah Kecamatan Maja. Kelima desa tersebut diantaranya, Desa Maja, Pasirkacapi Curugbadak, Pasirkembang, dan Desa Padasuka.
Wakil Penanggung Jawab Inspektorat kabupaten Lebak, H. Danu Rustandi mengatakan, audit operasional tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Untuk tahun 2018 di Kecamatan Maja Audit Operasional selain dilakukan di kecamatan juga dilakukan di lima desa. Yang mana tahun sebelumnya dilakukan di 14 desa yang ada di wilayah Kecamatan Maja.
“Dalam pemeriksaan atau audit operasional ini ada dua hal yang akan dilakukan yang pertama mengenai keuangan dan yang kedua tentang pengelolaan kekayaan aset desa,” kata Danu, usai membuka kegiatan Audit kepada Juaramedia.com, Rabu (10/10/2018).
Ia menambahkan, dalam pemeriksaan atau audit operasional ini akan dilaksanakan selama enam hari. Dan dibagi dalam tiga tahapan. Yang pertama audit pendhuluan, yaitu yang menyangkut dokumentasi dan tahapan kedua audit rinci. Dan dalam pemeriksaan rinci ini termasuk hasil fisik pembangunan anggaran tahun 2017.
“Tujuan dilakukannya audit operasional, baik itu di kecamatan maupun di desa, hal ini untuk lebih meyakinkan dan mengevaluasi kembali tentang penyelenggaraan pemerintahan baik itu pengelolaan pemeintahan maupun itu pengelolaan pembangunan desa. Sehingga hal itu sudah dilakukan sesuai aturan atau belum,” tandasnya.
Sementara itu, Camat Kecamatan Maja, H. Abdul Rohim. S.Pd mengatakan, dengan adanya pemeriksaan atau Audit Oprasional baik itu di kecamatan maupun di lima desa, hal ini diharapkan menjadikan motifasi untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan tetang pengelolaan anggaran.
Ini diharapkan bisa memotifasi, baik itu fisik maupun secara administrasi yang dikelolanya. Sehingga dalam mengelola anggaran tersebut harus betul – betul sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.(ali/ris)