Lebak-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak telah menetapkan dua tersangka kasus pengadaan bibit kakao atau Coklat tahun 2016, Kamis (18/10). Dua terangka terebut Berinisial K sebagai mantan Kadishutbun dan IEK sebagai bendahara pada Dinas Kehutanan dan perkebunan (Dishutbun) yang kini menjadi Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang).
Kasi Pidana Khusus Kejari Lebak, Dodi Wiratmaja membenarkan bahwa, pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka atas penyalahgunaan bantuan bibit kakao pada tahun 2016 dengan anggaran Rp 1 milyar lebih dan bantuan bibit kakao dari APBD sebesar Rp 400 juta Lebih.
“Ada dua anggaran pengadaan bibit kakao pada tahun yang sama yakni APBN sebesar Rp 1 Milyar lebih dan dari APBD sekitar Rp 400 juta lebih,” Ujar Dodi, kepada Awak media, usai pemeriksaan yang hampir enam jam.
Menurutnya, adapun modus yang dipakai tersangka yakni membuat perusahaan sendiri guna mengadaan bibit tanpa melalui prosedur yang benar.
“Jadi perusahaan yang dipakai bisa dibilang perusahaan bodong. Seharusnya, perusahaan yang mengelola program bibit kakao tersebut harus yang telah mengikuti lelang,” ujarnya.
Lanjut Dodi, dalam kasus ini terangka dijerat dengan pasal 02 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Walaupun K dan IEK sudah ditetapkan menjadi terangka Kejari Lebak belum bisa menahannya dengan alasan masih mempertimbangkan kondisi kesehatan keduanya yang menurun.
“Iya kita belum menahannya, kemungkinan dalam pemeriksaan selanjutnya yang jadwalnya belum kita tetapkan,” ucapnya.
Mantan Kepala Dishutbun Lebak berinisial K kepada media menyatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum dan akan kooperatif.
“Saya akan ikuti prosesnya dan akan kooperatif,” pungkasnya singkat. (ade/yat)