LEBAK – Puluhan massa yang tergabung di LSM Gerakan Pembaharu Rakyat Banten menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Dinas Satpol PP Pemkab Lebak di Jalan Abdi Negera, Rangkasbitung, Kamis (22/11/2018 ).
Dalam aksinya, massa menuding Dinas Satpol PP Pemkab Lebak lemah dalam menegakan Perda di Kabupaten Lebak.
Menurut pendemo, lemahnya penegakan Perda terlihat jelas dengan banyaknya pengaduan dari masyarakat, baik tertulis maupun lisan yang tidak di-follow up.
Kata pendemo, pembangunan menara tower operator selular milik provider Smartfren di bangun oleh kontraktor PT. Inti Bangun Sejahtera (IBS) yang jumlahnya mencapai puluhan belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tetapi dalam penertibannya, Dinas Satpol PP Lebak setengah hati.
Padahal, pembangunan puluhan menara tower milik Smartfren oleh PT. Inti Bangun Sejahtera sejakk awal sudah melanggar Perda Kabupaten Lebak Nomor 11 Tahun 2002 tentang IMB.
“Meskipun ada action tapi setengah hati, sampai hari ini masih banyak menara tower Smartfren yang sudah di bangun PT. IBS itu yang belum ditertibkan atau dilakukan penyegelan,”ujar Rijki Fatahilah Korlap aksi.
Selain itu, para massa pendemo juga menyoroti soal pembangunan kandang ternak ayam di Kampung Cikapek Desa Lebak Parahyang Kecamatan Leuwidamar milik tiga orang pengusaha peternakan ayam broiller (pedaging) dan Petelur yang patut diduga belum mengantongi ijin tetapi dibiarkan beroperasi.
Selanjutnya, pabrik penghasil upper sepatu (PT Saedong Indonesia 2) yang berlokasi di jalan Prof.Dr.Ir. Soetami, Kampung Sena Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung, sejak beroperasi tahun 2013 hingga kini diduga kuat belum mengantongi perizinan dari Pemerintah Kabupaten Lebak dibiarkan saja.
Kemudian, pembangunan Rusunawa yang berlokasi tepat di belakang gedung SAKINAH jalan By Pass Soekarno-Hatta. Meski sudah satu bulan dikerjakan dan diduga belum mengantongi ijin juga dibiarkan.
“Satpol PP Lebak hanya berani kepada pedagang kaki lima saja. Mestinya, sebagai penegak peraturan, Polisi Pamong Praja menjadikan aturan dan hukum sebagai panglima,”tegas Korlap aksi.
Oleh karena itu, massa pemdemo mendesak agar Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mencopot Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, karena dinilai gagal menegakkan Perda di Kabupaten Lebak.
Meningkatkan koordinasi antar OPD terutama DPMPTSP dengan Satuan Polisi Pamong Praja, agar setiap investasi yang ada di Kabupatcn Lebak dapat diidentifikasi yang sudah berizin ataupun yang belum berizin.
Memberikan sanksi tegas berupa penghentian aktivitas bagi pengusaha nakal yang berinvestasi di Kabupaten Lebak tetapi menghindari untuk membuat perizinan,” Katanya. (ade/yaris)