Petugas Tertibkan One Way Vision Pada Angkutan Umum di Rangkasbitung.

 

LEBAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak bekerja sama dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penertiban One Way Vision peserta Pemilihan presiden (Pilpres) dan Pemilihan legislatif (Pileg) pada angkutan umum.

Pantauan di lapangan, sejumlah petugas memulai penertiban di terminal Sunan Kalijaga, Jum’at (23/11/2018) sekira pukul 10.00 WIB.

Dalam penertiban tersebut terdapat sejumlah angkutan umum jurusan Kalijaga Ona yang kedapatan terpasang One Way Vision Jokowi-Maaruf Amin.

Ketua Divisi Sengketa Bawaslu Lebak, Deden Mochmamad Adnan mengatakan sudah satu minggu surat teguran dilayangkan kepada Dishub agar setiap pemilik angkutan umum untuk menertibkan sendiri One Way Vision yang terpasang pada kendaraannya.

“Saat teguran dilayangkan ada beberapa yang menertibkan pribadi dan sekarang yang kedapatan masih terpasang kita tertibkan,” terang Deden kepada awak media, Jum’at (23/11/2018).

Menurutnya, penertiban akan berlangsung di tiga lokasi mulai dari Terminal Sunan Kalijaga, Terminal Aweh dan Terminal Mandala.

“Semua yang masih kedapatan terpasang one way vision akan kita tertibkan baik milik peserta pilpres maupun pileg,” tandasnya.

Untuk diketahui, Dishub Kabupaten Lebak menyebutkan pemasangan stiker ataupun One Way Vision bukan hanya sebuah pelanggaran kampanye namun melanggar Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan bermotor.

Bahkan, pemasangan One Way Vision juga telah melabrak Peraturan Menteri nomor 439 tahun 1976 tentang penggunaan kaca pada kendaraan bermotor dengan batasan 60 persen cahaya dan 40 persen kegelapan.(budi/yaris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *