Lebak– Pemerintah Kabupaten Lebak menggelar apel di Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Dengung, kampung Dengung, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Jumat, 22 Februari 2019.
Dalam apel yang dilaksanakan untuk memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2019 ini juga dilaksanakan aksi bersih-bersih seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), TNI-Polri dan seluruh masyarakat di sekitar kawasan TPA.
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan momentum HPSN 2019 ini bisa dijadikan sebagai ajang refleksi diri agar peristiwa pada 21 Februari 2005 saat 157 jiwa melayang dan dua kampung terhapus dari peta karena tergulung longsoran sampah yang berasal dari Tempat Pembuangan Akhir Leuwigajah tidak terjadi di Kabupaten Lebak.
“Alhamdulillah berkat integritas dan kerja keras seluruh pihak, setelah 26 tahun, Akhirnya Lebak kembali meraih Piala Adipura dengan kesungguhan kita menjadikan Lebak sebagai daerah yang bersih dan sehat yang menjadi cerminan impementasi kita terhadap program Lebak Sehat,”kata Iti usai menggelar apel.
Menurutnya, melalui HPSN 2019 ini masyarakat harus bisa meningkatkan kepedulian dan terus menjaga kebersihan daerahnya masing-masing. Salah-satunya dengan memanfaatkan Bank Sampah dan tidak membuang sampah dan buang air sembarang yang dapat menemari lingkungan.
“Kita selaku Aparatur Sipil Negara yang juga duta pembangunan harus mencontohkan kepada masyarakat tentang peduli sampah,”tuturnya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak Nana Sundjana mengatakan melalui HPSN 2019 Pemkab Lebak kembali berkomitmen untuk menggalakan aksi bersih-bersih. Selain untuk mempertahankan Adipura juga agar kondisi lingkungan di Kabupaten Lebak dalam kondisi bersih dan asri.
“Kita ingin masyarakat sudah sadar pentingnya kebersihan untuk kehidupan dan terus menerapkan pola hidup bersih dan sehat,”katanya.
Komitmen yang dinyatakan Pemkab Lebak bukanlah ucapan belaka, melalui Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah menyebutkan desa wajib mengelelola sampah dengan cara menyediakan sarana juga personel dan bank sampah, dan desa juga wajib membuat peraturan desa terkait pengelolaan sampah.
“Kami berharap masyarakat Kabupaten Lebak lebih peduli terhadap pengelolaan sampah dengan memilah sampah organik dan non organik yang dapat dimanfaatkan menjadi nilai ekonomi melalui Bank Sampah,”pungkasnya.
Untuk diketahui Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dengung berada di atas lahan seluas kurang lebih 10 hektar dan dibangun dengan sistem improved sanitary landfill yang merupakan pengembangan dari sistem sanitary landfill dinyatakan telah memenuhi syarat standar nasional dan TPA ini juga dilengkapi dengan instalasi perpipaan sehingga air sampah atau Leachate (licit) dapat dialirkan dan ditampung untuk diolah sehingga tidak mencemari lingkungan. (Adv).