LEBAK – Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya melantik sekaligus mengambil Sumpah Jabatan 689 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari Administrator (Eselon III), Pengawas (Eselon IV), Kepala Sekolah dan Fungsional Pamong Belajar, di Lapangan Parkir Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Senin (9/9/2019),
Bupati Lebak dalam sambutannya menjelaskan bahwa mutasi dan pelantikan ini sejalan dengan tuntutan publik akan kinerja ASN yang lebih profesional, tentu menjadi tantangan tersendiri bagi setiap aparatur negara untuk meningkatkan kualitas dan kapasitasnya.
Hal ini juga sebagai bentuk upaya pemerintah dalam menggeser paradigma masyarakat terhadap birokrasi dan layanan publik pemerintah yang selama ini dianggap kurang.
“Menjadi PNS di masa sekarang ini haruslah memiliki kemampuan belajar dan senantiasa mengembangkan diri, memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan disekitarnya,
serta tanggap terhadap dinamika tuntutan masyarakat,” tandas Bupati.
Dengan banyaknya ASN yang dimutasi, dan dilantik, menurut iti merupakan konsekuensi dari peraturan perundang undangan yang berlaku saat ini.
Dimana, masih menurut Iti, untuk diketahui bahwa hampir 2 tahun Pemkab Lebak tidak melaksanakan pengisian kekosongan jabatan
struktural maupun kepala sekolah yang
dikarenakan para pejabat telah memasuki batas usia pensiun, mutasi ke luar pemerintah kabupaten lebak, meninggal dunia, pemberhentian karena hukuman disiplin serta adanya perubahan struktur organisasi.
hal tersebut terjadi dikarenakan pemerintah kabupaten lebak selama tahun 2018 sampai dengan pertengahan tahun 2019 sedang memasuki masa pemilihan kepala daerah. sehingga pengisian kekosongan jabatan harus ditunda.
“Penundaan pengisian kekosongan bukan keinginan bupati semata, namun hal tersebut terbentur dengan Peraturan Perundang Undangan No 10 Tahun 2016 dan Peraturan Mendagri No 73 Tahun 2016 2016. dimana dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan sampai dengan 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih,” imbuhnya.
Senada dengan Bupati Lebak, Sekretaris Daerah Lebak, Dede Jaelani mengatakan, sebagai salah satu unsur penting dalam birokrasi pemerintahan, keberadaan ASN dituntut menyesuaikan diri dengan perubahan global, sehingga diharapkan dapat menjalankan tugas yang diembannya secara profesional, terutama dalam memberikan pelayanan kepadamasyarakat/publik.
“Kami mengajak seluruh ASN di lingkungan pemerintah kabupaten lebak, mari bersama-sama bergerak cepat mewujudkan berbagai program, khususnya program lebak sehat, lebak cerdas, lebak sejahtera guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” imbaunya.
Selanjutnya, usai mengambil sumpah dan jabatan 689 Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati Lebak melangsungkan membuka kegiatan Festival Seni Multatuli (FSM) Tahun 2019 yang menjadi salah satu event besar sekala nasional di Kabupaten Lebak guna mempromosikan serta meningkatkan kunjungan wisatawan ke Kabupaten Lebak. (JM/yaris)