Reporter/Editor : Tis/Budi Harto
SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) tengah menyusun tahapan guna mewujudkan sebagai wali data dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Serang. Hal itu, sebagai acuan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang satu Data Indonesia.
Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa menjelaskan, Satu data Indonesia (SDI) merupakan kebijakan tata kelola data Pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, terpadu dan dapat dipertanggung jawabkan.
“Agar mudah di akses dan dibagi antar instansi pusat serta Daerah, ” ujar Pandji usai membuka Focus Grup Discussion (FGD) yang membahas data publikasi Kabupaten Serang di Aula Setda Kabupaten Serang Selasa (5/11/2019).
Pandji berharap, melalui FGD publikas Pemkab Serang pada tahun 2019 dapat mewujudkan satu data Kabupaten Serang untuk perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan.
“Saya berharap, instansi menghilangkan ego sektoral yang merasa datanya paling benar, ” katanya.
Sedangkan,Kata Pandji, Perpres Nomor 62 Tahun 2019 tentang strategi nasional percepatan administrasi kependudukan untuk pengembangan statistik hayati merupakan langkah kongkrit pelaksanaan sensus penduduk tahun 2020.
“Diharapkan, menghasilkan satu data kependudukan Indonesia,” tuturnya
Kepala BPS Kabupaten Serang, Indra Warman mengatakan, terbitnya Perpres Nomor 39 Tahun 2019 untuk menjawab perbedaan data kemiskinan dan pertanian maupun lainnya. Namun, guna menjawab kegalauan tersebut bukan berarti mengatur satu data Indonesia.
“Tidak diartikan harus menggunakan hanya data dari BPS saja, Itu tidak,” tegasnya.
Dia mencontohkan, seperti yang dilaksanakan saat ini FGD untuk menyepakati antara instansi Pemda. Karena, BPS hanya bertugas mendata dasar. Akan tetapi, data sektoral tetap berada di instansi yang menyiapkan seperti, data kemiskinan di Dinas Sosial.
“Atau data kematian jumlah bayi Kita pakai data dari Dinas Kesehatan (Dinkes),” terang Indra Warman.
Yang jelas, menurut Dia, pada Perpres Nomor 39 Tahun 2019 Diskominfosatik sebagai wali data. Sehingga, ketika BPS membutuhkan data kemsikinan dan kematian bayi di Daerah cukup meminta ke Diskominfosatik.
“Bahkan ketika ada perbedaan data antara instansi di daerah tugas wali data Diskominfosatik koordinasi untuk menyepakati data yang akan yang dipakai,”jelasnya.
Indra Warman menambahkan, jika kondisi tersebut terjadi maka tugas Diskominfosatik sebagai Wali Data bisa menjembatani.
“Kalau BPS sebagai Pembina data. Seperti, diskusi saat Kami memberikan penjelasan bagaimana cara memberikan data yang benar, ” jelasnya.