Perhutani Sebut Telkom Serobot Lahan, Mendirikan Bangunan Station Fanel Fiber Optik Tanpa Izin
Reporter/Editor:Taufik/Yaris
JUARAMEDIA.COM LEBAK – PT Perhutani Kabupaten Lebak akan secepatnya melakukan tindakan tegas terhadap PT Telkom setempat, setelah mendapatkan perintah dari pimpinan atau direksi. Sebab, pembangunan station fanel fiber optik milik perusahaan BUMN tersebut tidak adanya izin pendirian bangunan di atas lahan perhutani di Kampung Neglasari, Desa Sukanegara, Kecamatan Muncang.
Asper PT Perhutani Kabupaten Lebak, Lucky mengklaim jika bangunan station fanel fiber optik yang diketahui milik PT Telkom tidak memiliki izin dari Perhutani.
“Betul bangunan tersebut milik PT Telkom dan berada diatas lahan perhutani.dan tidak ada izinya,” kata Lucky. Rabu (29/4)
Menurut Lucky, setelah diketahui bangunan tersebut milik telkom pihaknya langsung melaporkan kepada pimpinannya dan melayangkan surat untuk meminta penjelasan dari PT Telkom.
“Tidak lama kemudian kami mendapatkan jawaban dari perusahaan telekomunikasi tersebut, alasannya mengajak kerjasama. Ironisnya, bangunan sudah selesai dan saat ini sudah dipergunakan oleh masyarakat,” kata Lucky menyerukan balasan surat dari pihak telkom.
Dia menjelaskan, karena adanya bangunan tanpa ijin, tentu pihaknya tidak tinggal diam dan langsung melayangkan surat untuk meminta kejelasan.
“Kami tinggal menunggu perintah dari pimpinan atau direksi untuk mengambil langkah-langkah selajutnya. Kemudian, bangunan tersebut harus di bongkar atau seperti apa,” tegasnya.
Sementara General Suport PT Telkom, belum memberikan jawaban. Meski sudah berupaya meminta tanggapan melalui pesan singkat whatsapp pribadinya.
Di tempat berbeda, Ketua organisasi LMPI Kabupaten Lebak, Herly Suhendi mengatakan seharusnya PT Telkom meminta izin terlebih dahulu kepada pihak PT Perhutani untuk mendirikan bangunan tersebut.
“Telkom merupakan perusahaan besar. Tapi bisa main serobot dan mendirikan bangunan di lahan yang bukan milik nya. Sehingga, menimbulkan pertanyaan belum ada izin sudah berani bangun station panel fiber optik (FO) di tanah perhutani. Perlu di ketahui bahwa untuk alih fungsi lahan tersebut harus ada izin dari kementerian,” pungkasnya.