Tatanan Normal Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif, Aman
JUARAMEDIA LEBAK – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak berdasarkan Surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat No. P-006/DJ.III/Hk.007/06/2020 Pedoman pelaksanaan tatanan normal pelayanan nikah pada masa pandemi Covid-19.
Pelayanan Nikah Menuju masyarakat produktif, aman Covid.
Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kemenag Lebak telah melakukan sosialisasi keseluruhan Kantor Urusan Agama (KUA) Se kabupaten Lebak, KUA kecamatan dalam prosesi akad nikah harus tetap berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Kecamatan.
“Pelaksanaan akad nikah bisa di Kantor Urusan Agama atau diluar dengan ketentuan prosesi akad nikah di KUA atau rumah bisa dihadiri 10 orang dengan ketentuan Calon pengantin beserta rombongan mengikuti Protokoler kesehatan Covid-19, Memakai masker, sarung tangan,” kata Baban Bachtiar, Kasie Bimas Kemenag Lebak kepada Juaramedia.com, di Lebak, Sabtu (04/07/2020).
Dijelaskannya, untuk prosesi akad nikah diluar, mesjid atau gedung bisa dihadiri 30 orang dengan ketentuan wajib mengikuti Protokoler kesehatan Covid-19.
“Penghulu atau Naib bisa menolak prosesi akad nikah apabila calon pengantin beserta rombongan tidak mentaati protokoler kesehatan Covid 19, tidak memakai masker, sarung tangan dan melebih kapasitas yang telah ditentukan, penghulu wajib menolak pelayanan di sertai alasan penolakan secara tertulis yang diketahui aparat keamanan sebagaimana form,” tandasnya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang akan melaksanakan prosesi pernikahan di KUA atau diluar untuk mengikuti aturan dan mentaati peraturan yang dikeluarkan Dirjen Bimas Kemenag. (ary/bud)