Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah
JUARAMEDIA LEBAK – Dana Bantuan program Lebak sejahtera tahun 2019 sebesar Rp300.000 ribu/ tahun untuk 153 orang penyandang disabilitas di Kabupaten Lebak, diduga lenyap dan tidak sampai kepada penerima. Hal itu dikatakan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah dalam rilisnya kepada awak media.
Musa mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi Tim di lapangan, ditemukan adanya dugaan tersebut. Seharusnya, bantuan diberikan Dalam dua tahap, yakni Rp150.000 per semenster (6 bulan).
“Hasil investigasi tim di lapangan beberapa waktu ini, ada sekitar 153 orang dari 19 desa di Lebak Selatan. Namanya tercatat sebagai penerima bantuan program Lebak Sejahtera. Namun mereka tidak pernah menerimanya,” kata Musa dalam rilisnya, Selasa (11/8/2020)
Untuk itu, Musa meminta agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana penggelapan bantuan dana penyandang cacat.
Musa mengaku bersama timnya melakukan investigasi terhadap 256 orang, yang namanya tercantum sebagai penerima dana bantuan tahun 2019. Hasilnya sebanyak 153 orang menyatakan tidak menerimba bantuan program Lebak Sejahtera.
Dari data yang ditelusurinya, tercatat 35 orang sudah meninggal dunia dan 68 orang mengaku hanya sekali menerima bantuan Program Lebak Sejahtera sebesar Rp150.000 pada tahun 2019. Seharusnya, dana itu diterima dua kali, sehingga total berjumlah Rp300.000.
“Seperti terjadi di Desa Senang Hati Kecamatan Malingping yang termuat dalam surat keterangan Kepala Desa Senang Hati pada tanggal 07 Agustus 2020 bahwa hanya menerima 14 amplop berisi uang Rp100.000 per amplop dari TKSK Malingping,” jelasnya.
Musa mengaku sudah mengantongi beberapa nama yang diduga terlibat dalam dugaan penggelapan program bantuan penyandang cacat.
Bantuan sosial kepada penyandang cacat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lebak tahun 2019 yang dialokasikan sebesar Rp. 1.249.500.000. (jm/red)