Bak Penampungan Sampah Overtones, Aroma Bau Tak Sedap Timbul

Caption : Tumpukan sampah organik dan non organik yang menimbulkan aroma bau tidak sedap. Meski, sudah sebagian sampah diangkut oleh petugas kebersihan di Pasar Sampay, Kecamatan Warunggunung. Minggu (6/9/2020).

JUARAMEDIA LEBAK – Aroma bau tidak sedap yang diduga timbul dari tumpukan sampah organik dan non organik di bak penampungan sampah di Pasar Sampay, Kecamatan Warunggunung dikeluhkan pedagang dan pengunjung. Padahal, setiap pekannya sampah tersebut diangkut. Namun, karena armada operasional pengangkut sampahnya diduga minim. Sehingga, kapasitas penampungan sampah overtones dan menyebabkan kenyamanan pedagang maupun pengunjung terganggu.

“Tumpukan sampah yang melebihi kapasitas bak penampungan kerap sekali menimbulkan aroma bau tidak sedap di sekitar tempat penjualan kami,” kata salah seorang pedagang yang namanya enggan disebutkan, beberapa hari lalu saat ditemui di area pasar setempat.

Sumber menjelaskan jika pihaknya mengapresiasi kinerja petugas kebersihan di Pasar Sampay yang rutin menjalankan tugasnya. Namun, dalam mengerjakannya tidak pernah tuntas dan selalu menyisakan sampah.

“Kendaraan pengangkut sampahnya kecil dan tidak muat mengangkat tumpukan sampah,” ujarnya.

Dia berharap semoga armada pengangkut sampah di Pasar Sampay bukan kendaraan kecil. Sebab, jika seperti ini terus, otomatis pendapatan hasil penjualan tidak akan maksimal. Mengingat, banyak pengunjung yang mengeluhkan bau sampah.

Di tempat berbeda, Kepala Pasar Sampay, Fatoni menegaskan jika pihaknya akan segera mengangkutnya.

“Besok juga akan diangkut,” singkat Fatoni saat di hubungi melalui aplikasi whatsappnya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Nana Sundjana mengatakan, jika persoalan banyaknya tumpukan sampah di beberapa wilayah. Sebetulnya, bukan hanya petugas kebersihan yang harus membersihkan.

“Namun, dalam menjaga lingkungan semua warga harus ikut berperan dalam menanggulangi tumpukan sampah di sekitar tempat tinggalnya,” ujarnya.

Dijelaskannya, berdasarkan peraturan daerah atau perda nomor 4 tahun 2018 yang  dinyatakan desa wajib melakukan pengolahan sampah secara desa dan mengajak kepada seluruh komponen masyarakat melalui desa bergerak bersama sama menanggulangi tumpukan sampah.

“Salah satunya, menyediakan bak sampah. Agar, sampah tersebut tidak harus berceceran,” ujarnya.

Dia berharap, pemerintah desa menjalankan perda tersebut dan mengelola sampah secara desa serta memberikan fasilitas penampungan, seperti bak sampah di tempat fasilitas umum dan di area yang dekat dengan bantaran sungai. (jay/bin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *