Wakil Ketua Komisi l Sikapi Kandang Ayam Tak Berizin

H Moh Arif, Wakil Ketua Komisi l Fraksi Partai Nasdem

 

JUARAMEDIA LEBAK – Wakil Ketua Komisi l dari Fraksi Nasdem menyayangkan berdirinya kandang ayam yang ada di Kampung Ciakar Kecamatan Gunungkencana Kabupaten Lebak.

Pasalnya, berdirinya kandang ayam tersebut diduga tidak menempuh aturan atau perizinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Wakil Ketua Komisi l dari Fraksi Nasdem H Moh Arif mengatakan, jangan di paksakan supaya terbit izin karena bahaya, karena sektornya, sektor sudah melanggar RTRW, tidak keluar izinnya, masalahnya nanti, pengusaha yang lain mencontoh pada pengusaha tersebut itu bahaya bagi invenstasi, karena jelas jelas sudah melanggar RDP.

“Dengan tidak mendapatkan izin dari pihak RTRW setempat tapi masih memaksakan untuk membangun di area tersebut, dampaknya akan sangat berbahaya bagi pengusaha atau investor lainnya,” ujar Wakil Komisi l kepada JUARAMEDIA.COM, Minggu,(6/9/2020).

Dijelaskan H Moh Arif, jika dari pihak kecamatan tidak mendapatkan pemberitahuan sama sekali, bahkan menurutnya camat Gunungkencana sendiri tidak pernah sekalipun menandatangani dokumen terkait perizinan pembangunan kandang ayam, kata dia, mereka bisa di tutup secara paksa.

“Saat itu juga saya langsung menanyakan kepada camat, dia bahkan mengatakan kalau saya tidak pernah menandatangani satu dokumenpun terkait perizinan,” terang H Moh Arif.

Ia menambahkan, jika pengusaha kandang ayam sampai dibangun dengan tidak menempuh aturan, jelas pelanggaran peraturan, juga akan memicu protes dari masyarakat sekitar.

“Bahkan, saat inipun banyak terdengar protes dari masyarakat terkait pembangunannya,” imbuhnya

Sampai saat ini, ungkap H Moh Arif, izin yang ditempuh dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak ada

“Dan sempat ditutup oleh Dinas terkait, tidak ada izin lingkungan, tidak ada izin dari Camat,” tukasnya

Tapi, H Moh Arif menyayangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Lebak berani mengeluarkan izin, padahal PTSP menutupnya.

“Intinya, kami masyarakat Desa Ciakar Kecamatan Gunungkencana menolak dengan berdirinya kandang yang tidak mengikuti aturan.Dampaknya selain bau, juga banyak lalat,” pungkasnya.(ade/yat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *