Cegah Kecemburuan Sosial, Akitivis Minta Pemberian Honor PLD Sesuai Tingkat Kehadiran

Caption : Ilustrasi. Foto (Net)

LEBAK, JUARAMEDIA.COM – Sejumlah aktivis di Kabupaten Lebak, minta honor Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Cikulur dievaluasi. Pasalnya, terdapat beberapa PLD yang kinerjanya diduga tidak disiplin.

“Besaran honor sebesar itu untuk PLD yang rajin kita apresiasi. Tapi, bagi mereka (PLD-red) yang kinerjanya buruk, tentu dianggap tidak rasional. Masa yang rajin dan tidak disamaratakan,” kata salah seorang aktivis Kabupaten Lebak, Dedi Hakeki saat ditemui di Warunggunung, Jumat (23/10/2020).

Kedepan kata Dedi, sebaiknya pemerintah (yang berwenang) memberikan honor sesuai tingkat kehadirannya. Hal itu, agar tidak terjadi kecemburuan sosial antara PLD yang rajin dengan yang malas-malasan.

“Sebetulnya kami mengkritisi bukan hanya PLD yang ada di Kecamatan Cikulur. Tapi, kepada PLD yang ada di Lebak juga,” ujarnya.

Berikut PLD yang diduga tidak disiplin dalam melaksanakan tugasnya, yakni PLD Desa Muncang Kopong, Taman Jaya dan Muara  Dua. Kemudian, di Desa Sukadaya, Sumurbandung dan Parage serta Sukaharja dan di Desa Anggalan, Pasir Gintung serta Cikulur.

“Jika merujuk pada Pasal 129, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, tugas PLD, seharusnya mendampingi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, kerja sama desa, pengembangan BUMDes, dan pembangunan yang berskala lokal,” ungkapnya.

Dedi menambahkan, jika pihaknya mengkritisi soal honor penyaluran bantuan keuangan provinsi kepada tiga PLD di Kecamatan Cikulur, karena ada beberapa kepala desa yang menyebutkan bahwa PLD hanya menerima honor. Sedangkan kinerjanya tidak disiplin.

“Kalau honor RT maupun RW berikut petugas operator, tentu hal tersebut dinilai wajib. Sedangkan honor untuk tiga PLD yang jelas tidak diketahui kinerjanya. Tapi, tetap diberikan itu sangat disayangkan,” ungkapnya.

Menurut Dedi, berdasarkan surat edaran yang disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten dengan Nomor 900/747-DPMD/2020, perihal Bantuan Keuangan Desa Tahun 2020 pada 8 Mei 2020. Bantuan keuangan provinsi dari Pemerintah Provinsi Banten disalurkan senilai Rp. 50.000.000. Kemudian dari nominal tersebut, Rp. 5.000.000 dianganggarkan untuk honor PLD dan setiap operator yang dihitung setiap satu bulannya Rp. 250. 000 dan dirapelkan atau digabung selama 6 bulan dengan total menjadi Rp. 1.500.000. Sedangkan honor  RT berikut RW, hitungan secara global, nilainya Rp. 2.000.000.

“Nilai honor yang diterima PLD jika dihitung sedikitnya tiga desa, tentu akan mencapai Rp. 4.500.000,” ujarnya.

Pada dasarnya tambah Dedi, seharusnya PLD bertugas mengawasi pada proses penyaluran bantuan untuk masyarakat miskin yang terdampak covid-19. Namun, mereka hanya mengambil hak dan tidak melaksanakan kewajibannya.

Di tempat berbeda, Kepala Desa Sumur Bandung membenarkan jika PLD di desanya kerap absen atau tidak pernah bekerja.

“Kalau secara pribadi honor tersebut dinilai tidak pantas,” singkatnya.

Di hubungi melalui sambungan seluler, salah satu PLD yang bertugas di Muncang Kopong, Taman Jaya, Muara Dua, Eha mengatakan jika persoalan honor bankeu provinsi nanti akan kumpul dulu semuanya.

“Desa lebih mengetahui soal regulasi,” singkat Eha di ujung sambungan Short Message Service (SMS).

Disinggung soal tingkat loyalitas dalam melaksanakan kewajibannya dalam melaksanakan pekerjaannya, pihaknya belum memberikan jawaban.

“Nanti kalau sudah kumpul semua kita akan menemui secara tatap muka,” pungkasnya. (ika).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *