Polres Pandeglang Amankan Dua Tersangka Pelaku Tindak Pidana Narkotika 

Polres Pandeglang Amankan Dua Tersangka Pelaku Tindak Pidana Narkotika

 

PANDEGLANG, JUARAMEDIA.COM
Jajaran Satnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika asal warga Kecamatan Sukaresmi berinisial MA (20) dan DA (21) dalam waktu berbeda.

Hal itu dibenarkan Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi kepada media, Senin (09/11/20).

Dikatakan Kapolres, di minggu pertama bulan November Satnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Pandeglang.

“Iya benar Satnarkoba Polres Pandeglang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 2 orang tersangka.” ungkap AKBP Hamam.

Dijelaskannya, penangkapan Pertama, tersangka dengan inisial MA (20) warga Perdana Kecamatan Sukaresmi yang ditangkap di Desa Perdana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang pada hari Jumat (06/11/20) pukul 14.30 WIB dan dari hasil introgasi satnarkoba berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial DA (21) warga Kecamatan Sukaresmi.

“Keduanya merupakan tersangka jual beli obat terlarang.” katanya.

Barang bukti yang berhasil di amankan dari kedua tersangka antara lain 93 (sembilan puluh tiga) butir obat Tablet warna kuning berlogo mf (HEXYMER),
146 (serratus empat puluh enam) butir obat Tablet merk TRAMADOL HCI,
uang hasil penjualan obat sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) buah handphone merk Oppo.

”Atas perbuatannya tersangka di kenakan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.” pungkasnya.(dni)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *