Surati Menteri dan Presiden, Musa Weliansyah: Kegiatan Pertambangan Emas PT GMC Akan Banyaknya Timbulkan Resiko 

Surati Menteri dan Presiden, Musa Weliansyah: Kegiatan Pertambangan Emas PT GMC Akan Banyaknya Timbulkan Resiko 

 

JUARAMEDIA.COM LEBAK – Anggota DPRD Lebak dari Fraksi PPP Musa Weliansyah, melaporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI terkait adanya aktivitas kegiatan pertambangan emas di perairan laut di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang terletak diantara 0-12 mil garis pantai yang meliputi Kecamatan Cihara, Panggarangan dan Bayah.

Laporan yang disampaikan Musa melalui surat yang ditujukan kepada, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Mentri ESDM RI dan
Kabareskrim POLRI.

“Hari ini sudah saya layangkan surat kepada Kementerian yang terkait dan di tembuskan langsung kepada Presiden RI,” kata Musa melalui pesan WhatsAppnya, Senin (30/11/2020).

Musa menilai kegiatan penambangan emas di perairan laut itu, sangat beresiko tinggi dan berpotensi pada meningkatnya abrasi pantai dan erosi pantai, menurunkan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai. Rusaknya daerah pemijahan ikan dan daerah sauhan semakin tinginya energy gelombang atau ombak yang menerjang pesisir pantai atau laut.

Selain itu, ia juga menegaskan pada kegiatan tersebut, dapat menimbulkan konflik sosial antara masyarakat yang pro dan peduli terhadap lingkungan, serta nelayan dengan pengusaha tambang.

“Meningkatnya identitas air rob terutama di pesisir daerah yang terdapat penambangan penyedotan pasir yang didalamnya ada kandungan emas. dan mnimbulkan turbulensi yang menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan laut yang semakin meningkatnya pencemaran pantai,” ujarnya.

Ia mengatakan, selain berpotensi menimbulkan longsoran di hulu sungai akibat curamnya perairan laut yang berakibat derasnya air sungai yang mengalir seperti sungai Cimadur, sungai Cisiih dan sungai Cihara. Menurunnya kualitas air laut yang mengakibatkan keruhnya air laut, berkurangnya pendapatan para nelayan pesisir pantai Lebak Selatan, juga Banten.

“Hasil kajian saya, kegiatan pertambangan emas yang dilakukan oleh PT. Geraha Makmur Coalindo (GMC) sesuai ijin usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Banten dengan No.570/6/IUP.OP.DPMTPSP/IV/2018 1.972 Operasi Produksi Emas DMP akan banyaknya menimbulkan resiko, karena serta SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu No. 570/3/ILH.DPMPTSP/II/2018 Tentang pemberian ijin lingkungan kepada PT. GMC,” terang Musa.

Dijelaskannya, kegiatan pertambangan tersebut berada diperairan pantai lebak selatan yang notabeneya adalah kawasan nelayan.

“Pemberian ijin operasi produksi diduga tanpa melalui kajian yang konfrehensif dan matang, namun lebih mengedepankan kepada kepentingan bisnis dengan mengabaikan dampak kerusakan lingkungan,” tandasnya.

Oleh karena itu, Musa meminta Kementrian ESDM RI untuk segera melakukan investigasi dan memangil kepala DESDM Provinsi Banten dan Kepala DPMTPSP Provinsi Banten untuk dilakukan klarifikasi atas keluarnya Ijin Usaha Pertambangan tersebut diatas yang diduga melangar Undang-Undang No. I tahun 2014 Tentang pengelolan wilayah pesisir dan pulau kecil.

“Saya mohon kepada  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI) Untuk segera menurunkan tim investigasi ke lokasi kegiatan pertambangan emas PT. GMC di perairan pantai Kabupaten Lebak-Banten, serta melakukan evaluasi dan mengkaji terhadap ijin lingkungan yang telah dikeluarkan olaeh DLHK Prov. Banten yang diduga adanya sarat kepentingan, dengan tidak mengindahkan Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup, dan  Kabareskrim POLRI agar segera melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan pelangaran UU RI No 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkung hidup dan UU No I Tahun 2014 Tentang pengelolaan wilayah pesisir pantai dan pulau kecil, serta adanya indikasi KKN atas keluarnya IUP dan Ijin Lingkungan Amdal terhadap PT. GMC.” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya konfirmasi terhadap PT GMC untuk diperoleh keterangan. (tim/JM) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *