Polres Pandeglang Gelar Press Conference, Ungkap Kasus Narkoba

Polres Pandeglang Gelar Press Conference, Ungkap Kasus Narkoba

 

JUARAMEDIA.COM PANDEGLANG – Polisi Resor (Polres) Pandeglang, menggelar Press Conference, pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba selama bulan November, bertempat di halaman Mapolres Pandeglang. Selasa (01/12/20).

Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi, SH, S.IK, MH mengatakan, selama bulan November Satuan Narkoba (Satnarkoba), Polres Pandeglang, berhasil mengungkap sebanyak tujuh kasus, tindak pidana Narkoba dengan jumlah tersangka sepuluh orang.

“Selama November ini, Satnarkoba Polres Pandeglang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkoba, empat kasus narkotika golongan satu, tiga kasus pengedaran sediaan farmasi (obat-obatan) tanpa ijin,” ungkap Kapolres AKBP Hamam kepada media.

Dijelaskannya, barang bukti yang berhasil disita dari jenis Narkotika golongan satu, berupa shabu seberat kurang lebih 9,19 gram, ganja sebanyak kurang lebih 294,47. gram, sedangkan obata-obtan berlogo mf (Hexymer) sebanyak 1.093 butir, dan obat jenis Tramadol sebanyak 296 butir.

“Keseluruh barang bukti tersebut berhasil disita dari sepuluh orang tersangka, enam diantaranya adalah pengedar, dan empat orang sebagai pengguna,” terang Hamam.

Dikatakan Kapolres Hamam, untuk dua orang tersangka jenis ganja W dan AR, dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UUD RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun paling lama duapuluh tahun, dan denda palingng sedikit Rp1.000.000.000 milyar dan paling banyak 10.000.000 milyar.

Terhadap satu orang tersangka, pengedar Narkotika jenis Shabu yaitu H, dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UUD RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama duapuluh tahun.

Sementara untuk empat orang tersangka penyalahguna Narkotika jenis shabu, yaitu RNP, MF, A, dan T, diterapkan pasal 112 ayat 1, subsider pasal 127 ayat 1 subsider pasal 132 ayat 1 UUD RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat empat tahun penjara dan paling lama duabelas tahun.

“Adapun untuk tiga orang tersangka pengedar obat-obatan jenis Hexymer dan Tramadol, yaitu MA, DA, dan KW, ancaman hukumanya dipidana penjara selama sepuluh tahun, dan denda paling namyak Rp. 1.000.000.000 Milyar,” kata Kapolres Hamam.

Tampak hadir dalam acara press conference, Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi, SH, S.IK, MH, Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Dheny, dan Kasat Rekrim Polres Pandeglang AKP Nandar. (dni/JM)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *