Kasi Pemberdayaan Wakaf Kemenag Provinsi Banten, Asep Sunandar
JUARAMEDIA.COM BANTEN – Sebanyak 22 Juta lahan wakaf di Provinsi Banten menganggur, saat ini tercatat baru beberapa lahan wakaf di Banten berproduktif di antaranya, RS Mata Ahmad Mawardi Serang.
“Kalau wakaf yang diproduksikan sampai hari ini baru RS Ahmad Wardi Serang, SPBU di Kresek, Kesultanan Banten, 8 lembaga pendidikan berupa Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi dan sekolah,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten, Asep Sunandar dalam workshop perwakafan Nasional 2020, Kamis (10/12/2020).
Asep menuturkan, jumlah 22 juta meter persegi lahan wakaf tersebut, berada di 8 kota/kabupaten di Banten. Dengan sebaran di 19.644 titik lebih yang ada.
“Jadi potensi wakaf di Banten ini sangat besar, jumlah itu belum ditambah lahan terdampak proyek pembangunan nasional yang total bidangnya mencapai 180 bidang atau nilai mencapai 40 miliar rupiah. Seperti waduk Kariyan yang luasnya 110 hektar,” ujarnya.
Asep mengkapkan, pembiayan lahan wakaf produktif sudah termuat dalam Undang-undang RI nomor 41 pasal 20 sampai 23 dan Peraturan Pemerintah pasal 45.
“Sebenarnya pembiayaan wakaf produktif ini sudah termuat dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Namun saat ini potensi wakaf produktif itu belum dioptimalkan,” terangnya.
Sementara,Muhammad Fuad Nasar, Ketua Divisi Kelembagaan, Tata Kelola, dan Advokasi Badan Wakaf Indonesia (BWI) berharap adanya sinergitas Pemerintah Daerah dalam memanfaatkan aset wakaf di Provinsi Banten.
“Pengamanan aset wakaf di daerah penting sekali, karena pewakafan dan pembangunan daerah bisa bersinergi. Sehingga aset-aset yang ada bisa berkontribusi bagi kemajuan daerah,” ucapnya.
Fuad melanjutkan, pengamanan aset wakaf yang tidak produktif sangat rawan dalam pengamanannya. Untuk itu, dia mendorong agar masyarakat dan Pemerintah Daerah saling menjaga aset wakaf yang ada saat ini.
“BWI, Kemenag dan Pemda sebetulnya ada dalam frekwensi yang sama termasuk pengamanan aset wakaf. Produktifitas aset yang tidak produktif sangat rawan dalam pengamanannya. Membangun kesadaran masyarakat menjaga, memelihara, melindungi aset wakaf di daerah masing-masing. Pada prinsipnya wakaf memiliki tujuan sosial, namun untuk memperoleh kesejahteraan itu mesti dikelola komersial,” tukasnya. (ade/bud/JM)