Puluhan Ribu KPM Program Sembako Dinonaktifkan
JUARAMEDIA.COM LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat mencatat sebanyak 36 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program sembako Dinonaktifkan atau di coret sebagai penerima program sembako.
Endin Toharudin, Kepala Bidang (Kabid) Linjamsos dan Fata Informasi Sosial Dinsos Lebak mengatakan, penonaktifan puluhan ribu KPM penerima program sembako ini merupakan kebijakan dari kementerian sosial (Kemensos) RI.
“Penonaktifan ini setelah adanya tim ferivikasi dari Kemensos turun langsung ke Lebak,” kata Endin, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (07/1/2021).
Menurutnya, data atau jumlah KPM penerima program sembako di tahun 2020 sebanyak 107984 KPM. Ditahun 2021 ini ada perubahan setelah ada tim ferivikasi dari Kemensos, yakni sebanyak 71575 KPM. Jadi kata Endin, ada pengurangan jumlah KPM yang sangat siginifikan ditahun 2021 ini yakni sebanyak 36 ribu KPM atau sekitar 34 persen KPM yang di nonaktifkan oleh Kemensos.
“Iya Kadinsos nanti akan berupaya mendatangi Kemensos untuk meminta tambahan bagi masyarakat yang benar-benar layak mendapatkannya,” jelas Endin.
Endin menerangkan, adapun alasan Kemensos menonaktifkan 36 ribu KPM sembako ini, diantaranya KKS tidak Terdistribusi, Desil 4 plus, KKS tidak bertransaksi plat dan NIK invalid.
“Jadi penonaktifan ini juga akibat dari desa atau kelurahan yang tidak melakukan pemutakhiran data KPM setiap bulannya, sehingga terjadi seperti ini,” ujarnya.
Otih (76), warga Kelurahan MC Barat, Kecamatan Rangkasbitung salah satu KPM yang namanya dinonaktifkan mengaku, tidak mengerti kenapa namanya di coret dari penerima program sembako.
“Saya hidup sebatang kara sudah tua, mau bekerja sudah tidak kuat lagi, jika saya dicoret dari program sembako ini mau makan dari mana saya nanti,” keluhnya. (ade/JM)