KPU Pandeglang saat memberikan keterangan pers tentang gugatan Thoni-Imat
JUARAMEDIA.COM PANDEGLANG—Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemkab Pandeglang masuk dalam berkas Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), yang diajukan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy (Toat) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, para ASN dan pejabat itu yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang Taufik Hidayat, Camat Cigeulis Subro Mulisi, Kepala Unit Tempat Pembuangan Sampah(TPS) Cilanggawe Pandeglang, Mahdi, Direktur BUMDes Cigeulis Agus Aliyudin, Kasi Trantib Cigeulis Didin Bahrudin, dan Sekdes Cigondang Samsul Bahri.
Dalam berkas permohonan yang diajukan Toat, pejabat itu diduga melakukan kampanye terselubung memenangkan salah satu paslon pada Pilkada Pandeglang 9 Desember 2020 lalu. Kepala Dindikbud Taufik Hidayat misalnya, disebutkan melakukan kampanye terselubung melalaui grup WhatsApp BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).
Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi membenarkan ada nama-nama ASN dan pejabat Pandeglang yang masuk dalam materi PHP Pilkada Pandeglang. “Nama-nama ASN yang ada dalam permohonan pemohonan sebelumnya masuk juga ke Bawaslu dan sudah diproses,” ungkap Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyana, kepada media, Rabu (27/01/21).
Pihaknya juga bakal menghadiri sidang MK sebagai pihak yang dimintai keterangan oleh MK. “Kami akan penuhi panggilan MK untuk ikut sidang PHP,” katanya.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, Ahmad Suja’i mengatakan, pihaknya sedang fokus menyiapkan pembelaan karena KPU merupakan pihak termohon. Soal adanya ASN yang ada dalam permohonan pemohon, Suja’i tidak membantah.
“Kami fokus pada institusi kami saja. Di luar itu bukan ranah kami, termasuk soal adanya ASN yang masuk dalam materi permohonan,” katanya.
Ahmad Suja’i kembali menegaskan, pihaknya telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi persidangan sengketa hasil pemilihan di MK Jumat 29 Januari 2021 nanti.
Sidang perdana lanjutnya, akan dimulai pukul 08.00 WIB ini, mengagendakan pemeriksaan pendahuluan, antara lain memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon, dan pengucapan ketetapan sebagai pihak terkait.
“Mohon doanya persidangan nanti berjalan lancar. Kami sebagai pihak termohon sangat mencurahkan perhatian pada persiadangan nanti,” katanya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menyatakan, belum tahu ada sejumlah pejabat dan ASN Pandeglang yang masuk pada permohonan PHP di MK.
“Kalau di MK kami belum tahu. Ada juga ASN yang dilaporkan Bawaslu ke KASN (Komisi Apartur Sipil Negara). Ada beberapa ASN yang oleh KASN diputus bersalah itu sudah kami proses,” jelasnya.
Soal langkah BKD membela ASN dan pejabat Pemkab yang masuk permohonan PHP, Fahmi sudah menyerahkan ke Bagian Hukum Setda. “BKD hanya fokus ke sanksi.” ujarnya singkat. (dni/JM)