Kepala BPBD Pandeglang, Surya Darmawan
JUARAMEDIA.COM PANDEGLANG –
Bagi setiap orang berebut ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, namun bagi Surya Darmawan, ST, MSi yang menjabat Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pandeglang memilih mundur dari jabatannya.
Bahkan, dirinya juga telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) ke Bupati Pandeglang Irna Narulita.
“Ya kang saya keluar untuk istirahat dulu dan istiqomah. Terima kasih yang selama ini telah bisa bekerjasama dan mohon maaf bila selama ini banyak salah.” ujar Surya Darmawan yang pernah menjabat Camat Cikedal ini kepada media, Rabu (03/02/21) melalui telepon selulernya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, Fahmi Ali Sumanta membenarkan, Surya mundur dari Kalak BPBD dan juga sebagai ASN.
“Dia (Surya-red) memang sudah memutuskan untuk berada di luar jalur pemerintahan. Waktu itu ada surat (pengunduran diri) dari yang bersangkutan. Saya panggil untuk memastikan dan betul beliau mundur,” ungkap Fahmi, kepada media Kamis (04/02/21).
Dikatakannya, Bupati Pandeglang juga sudah mengabulkan pengunduran diri yang bersangkutan.
“Ibu Bupati sebenarnya menyayangkan ada pegawai mundur. Bupati menyarankan Pak Surya istikharah dulu dan berpikir matang-matang. Tapi yang bersangkutan sudah bulat dengan keputusannya dan pemerintah daerah juga tidak bisa menghalang-halangi,” kata Fahmi Ali.
Lanjut Fahmi, bahwa status kepegawaian Surya sebagai ASN kurang dari 20 tahun sehingga tidak bisa masuk kategori pensiun atas permohonan sendiri.
“Secara aturan pegawai yang masa kerjanya kurang dari 20 tahun tidak bisa mengajukan penisiun dini.
“Pegawai baru bisa mengajukan pensiun dini kalau masa kerjanya minimal sudah 20 tahun. Sementara Pak Surya masa kerjanya tercatat baru 18 tahun. Enggak bisa mengajukan pensiun dini.” ujarnya. (dni/JM)