JUARAMEDIA.COM – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Pandeglang angkat bicara hasil dari kegiatan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2021 dengan alokasi anggaran Rp 2,5 Miliar harus dibuktikan dengan kerja nyata bukan hanya dijadikan sebagai hiasan.
Erik Setiawan Wakabid Kaderisasi, mengatakan dalam pembahasan dan penyusunan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) harus memperhatikan beberapa asas manfaat sehingga dapat menjadikan peraturan daerah yang implementatif dan memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya kepada masyarakat di daerah.
“Kami menilai dengan masih ditemukannya beberapa Peraturan Daerah (Perda) dalam tindakan pelaksanaan belum sepenuhnya ditegakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku itu artinya sudah keluar dari asas-asas pembentukan Peraturan Daerah dan dinilai hanya menghamburkan Anggaran,” tègas Erik
Ketua DPC GMNI Pandeglang, M Apandi Menilai Fungsi legislasi tidak sepenuhnya Menjalankan fungsi nya sebagai controling karna terbukti dalam penindakan Perda legislatif Sudah tidak relatif malahan Masif secara tindakan terbukti dengan beberapa perda hari ini yang dilanggar oleh pihak pihak kapitalis perda tersebut tidak di indahkan.
“Seperti Peraturan daerah nomor 12 tentang pediman penyelenggaraan waralaba, pusat perbelanjaan dan toko modern,” kata Apandi, seraya menambahkan bahwa percuama membuat atau merevisi perda jika perda yang sekarang saja Tidak dipatuhi dan hanya pemborosan anggran saja. (Den)