Caption :Haris Azhar
JUARAMEDIA, JAKARTA – Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar melaporkan portal media elektronik atau daring ke Dewan Pers lantaran mencatut namanya menjadi narasumber tentang berita isu Mafia Tanah di Pantura Tangerang
Adapun yang dilaporkan oleh Haris sebanyak tiga media diantara lain, Wartakota.Tribunnews, biem.co dan media lokal di Tangerang yaitu Tangerangonline.id. Dimana, ketiga media elektronik tersebut menayangkan secara terpisah mulai dari tanggal 7-9 Agustus 2021.
Informasi yang diterima, Haris Azhar resmi melayangkan surat aduan dan keberatan ke Dewan Pers dengan cop surat Lokataru Nomor 19/SK-Lokataru/VIII/2021, Senin (9/8/2021).
Haris merasa kecewa karena tidak ada konfirmasi wawancara yang mewakili pihak media tersebut baik melalui tatap muka atau percapakan secara elektronik sebelum terbit pemberitaan hingga disebarluaskan.
“Dengan kata lain, pencatutan kutipan tersebut adalah pemalsuan pernyataan saya yang disebarluaskan,” ujar Haris yang dikutip dari surat perihal Pengaduan dan Pernyataan Keberatan terhadap Siaran Berita.
Kemudian, Haris menegaskan materi yang dituliskan terutama kalimat langsung, sudah tidak sesuai dengan konteks objek masalah yang ia tangani. Dimana, jika dibandingkan dengan tanggal publikasi dengan apa yang sudah Haris ketahui ada sejumlah kemajuan advokasi hukum dan hak para pihak.
“Misalnya, ada sudah ada pencabutan NIB (Nomor Indentifikasi Bidang). Sebagaimana masalah awalnya, yang jumlah lebih dari 900 NIB selama beberapa bulan terakhir sudah ada upaya komunikasi dan mempermudah pengurusan Hak oleh BPN Kabupaten Tangerang kepada sejumlah pengadu,” paparnya.
Menurut Haris, hal ini merupakan contoh ada perkembangan atau kemajuan dalam tugasnya membantu banyak pihak menjaga hak-nya. Dimana hak atas tanah warga, tugas pemerintah dalam hal ini BPN Kabupaten Tangerang maupun pihak pengembang properti.
“Ini adalah tentu bukan sebuah akhir yang sempurna dan belum seluruhnya dari saya ketahui. Akan tetapi pernyataan sejumlah media diatas tidak sesuai apa yang saya ketahui proses hari ini,” tulisnya.
Oleh karenanya, Aktivis Hak Asasi Manusia ini mengatakan Dewan Pers selaku pengawas Pers Indonesia, meminta perusahaan pers, tangerangonline.id, wartakota.tribunnews dan beim.co melakukan koreksi atas pencatutan nama dan jabatannya, serta kalimat yang diatasnamakan kepada dirinya.
Pihaknya berharap Dewan Pers bisa menindak lanjuti secara tepat dan cepat pengaduan dan keberatan ini sesuai dengan fungsi Dewan Pers yang diatur di dalam Pasal 15 ayat 2 huruf d dan Pasal 12 UU Nomor 14 Tahun 1999 tentang hak koreksi yang bertujuan untuk mengkoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers baik tentang dirinya maupun orang lain.
“Dalam hal ini “orang lain” tersebut adalah saya Haris Azhar,” tandasnya.
Untuk diketahui, media tangerangonline.id menayangkan berita dengan judul “Konflik Agraria di Tangerang, Pengamat: Diduga Ada Kongkalingkong BPN & Mafia Tanah” Sabtu, 7 Agustus 2021.
Untuk Wartakota.tribunnews berjudul “Masalah Agraria di Tangerang, 3 Orang Kuasai Lahan Pertanian Sangat Luas, ini Kata Pengamat” Minggu, 8 Agustus 2021 dan biem.co berjudul “Konflik Agraria di Tangerang, Pengamat: Diduga Ada Kongkalingkong BPN & Mafia Tanah” Senin, 9 Agustus 2021. (Dik)