LEBAK, JUARAMEDIA.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Kabupaten Lebak Banten.
Residivis Narkoba berinisial YG (38) warga Lebak yang kembali di tangkap oleh Satresnarkoba Polres Lebak pada Jumat (19/11) sekira pukul 14.00 WIB berikut barang bukti 14 bungkus bekas permen warna merah berisi sabu, 1 bungkus plastik bening berisi sabu dan 1 unit handphone.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana membenarkan hal tersebut,
“Benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah mengamankan pelaku inisial YG (38) Warga Lebak,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Ilman Robiana pada Senin (22/11).
“Pelaku YG merupakan seorang Residivis Narkoba yang baru saja keluar dari penjara sekitar tujuh bulan lalu,” lanjut Ilman.
Ilman menjelaskan bahwa pelaku berhasil kami amankan barang bukti berupa 14 bungkus bekas permen warna merah berisi sabu, 1 bungkus plastik bening berisi sabu dan 1 unit handphone.
“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau dua puluh tahun penjara,” tegas Ilman.
Diakhir, Ilman mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Lebak.
“Mari jaga keluarga kita, jaga lingkungan kita dari Narkoba. Selamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. (Di)