Caption : Bukti UGR yang dimiliki OS
LEBAK,JUARAMEDIA.COM – Ikhsan seorang aktivis di Kabupaten Lebak, meminta kepada kedua keluarga, yakni OS dan JS untuk melaporkan soal pembayaran ganti rugi pembebasan lahan waduk karian di Kecamatan Sajira ke pihak penegak hukum. Sebab, hal tersebut, tidak akan pernah selesai jika keduanya masih saling menyudutkan salah satu pihak.
“Pembayaran ganti rugi lahan waduk karian secara tunai yang diberikan OS kepada JL, justru menimbulkan polemik terhadap dua keluarga. Oleh karena itu, lebih baik persoalan ini dilaporkan ke pihak penegak hukum,” kata Ikhsan.
Dijelaskannya, timbulnya dua nama pemilik bidang dalam satu rekening pembayaran ganti rugi lahan waduk karian, memang patut dipertanyakan.
“Seharusnya, jika Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) sudah terpisah, tentu pencairannya juga akan terpisah. Namun, dalam hal ini siapakah yang memberikan kebijakan soal pencairan ini,” ungkapnya.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jika pencairan seperti ini, terdapat dugaan penyelewengan anggaran yang memberatkan salah satu pihak,” pungkasnya. (bin).