Caption : SMAN 1 Cikulur
JUARAMEDIA, LEBAK – Kepala SMAN1 Cikulur di duga melanggar Permendikbud Nomer 28 tahun 2010,tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Pasalnya, Kepala Sekolah tersebut, tidak memiliki Nomer Register Kepala Sekolah (NRKS) di wilayak Lebak Banten.
Menurut sumber di lingkungan guru SLTA di Rangkasbitung, yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan,banyak Kepala Sekolah SLTA di Kabupaten Lebak yang tidak memiliki NRKS, tapi sudah menjadi Kepsek. Padahal syarat utama menjadi Kepala Sekolah sebagaimana diatur dalam Permendikbud tersebut NRKS merupakan syarat yang harus ditempuh oleh guru untuk menjadi Kepala Sekolah
” Selain itu, banyak guru yang sudah mengikuti tes dan memiliki NRKS dan sudah layak jadi Kepsek, tapi tidak jadi Kepsek dan sampai sekarang masih menjadi guru dan sudah teruji untuk jadi Kepsek,” ujar Sumber itu di Rangkasbitung .Selasa (4/1/2022).
Sementara itu, Sahrani Kepsek SMAN1 Cikulur mengungkapkan, pihaknya pernah mengikuti test untuk para kepala sekolah yang di adakan oleh Dinas Pendidikan di gedung LPMP Kabupaten Lebak,Provinsi Banten.
Tapi di tengah perjalanan ia sakit dan tidak bisa melanjutkan ujian test untuk mendapatkan NRKS. Tapi setelah sembuh sambung Sahrani, pihaknya sempat menanyakan kepada pengawas, dan berdasarkan keterangan pengawas kata Sahrani, pihaknya dinyatakan lulus.
” Sayangnya saya tidak mendapatkan sertifikat NRKS nya” Kata Sahrani
Meski demikian, kata Sahrani, pihaknya tidak ambisi untuk menjadi Kepala Sekolah.
” Kalau memang mau di kembalikan ke guru ya, tidak ada masalah, karena saya disini tinggal dua tahun lagi ke pensiun” Pungkasnya. (ade)