Tahun Macan Air Status Duda dan Janda di Pengadilan Agama Rangkasbitung Mencapai 238

Caption : Juru Bicara Pengadilan Agama Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Hakim Gushairi S.H.I MCL

JUARAMEDIA.COM-LEBAK – Memasuki pekan kedua di awal Bulan Febuari Tahun 2022. Pengadilan Agama Rangkasbitung di Kabupaten Lebak Banten, mencatat setidaknya 238 perkara cerai gugat dan talak. Penyebabnya, didominasi oleh faktor perselisihan dan pertengkaran yang berujung ratusan pasangan tersebut, menyandang status duda dan janda di Tahun Macan Air ini.

“Terhitung dari awal Januari hingga Kamis, 10 Febuari 2022. Terdapat 238 perkara cerai gugat dan talak di Pengadilan Agama Rangkasbitung,” kata Juru Bicara Pengadilan Agama Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Hakim Gushairi di ruang kerjanya.

Menurut pria yang memiliki gelar S.H.I MCL ini bahwa dari 238 perkara tersebut, didominasi oleh kaum wanita yang memilih untuk menggugat cerai terhadap suaminya. Dengan alasan, kerap terjadi perselisihan, pertengkaran, keluarnya bahasa kasar dan perselingkuhan hingga menyebabkan pertengkaran.

“Jika dilihat secara akumulasi awal permasalahannya. Faktor ekonomi salah satu indikator yang menyebabkan pasangan mengalami perceraian,” ujarnya.

Gushairi menjelaskan, mengenai perbandingan lonjakan maupun penurunan angka perkara cerai gugat Tahun 2021 dan 2022 ini, tentu pihaknya tidak bisa memastikan, naik atau melonjak secara signifikan. Sebab, Tahun 2022 baru menginjak pada pertengahan Bulan Febuari.

“Tahun 2021 kemarin, kami mencatat sebanyak 1.464 perkara. Dari sebagian angka tersebut, terdapat 1.082 perkara cerai gugat yang didominasi dari pihak perempuannya. Kemudian, 244 cerai talak. Sedangkan, sisanya masuk pada perkara lainnya,” ungkapnya.

Ia menghimbau untuk saat ini Pengadilan Agama Rangkasbitung bisa memproses proses perceraian maupun melaksanakan isbat pernikahan dan isbat dispensasi perkawinan dengan cara jemput bola. Tapi, program ini hanya diprioritaskan untuk lokasi yang jauh dari area kabupaten.

“Lokasi yang bisa dijemput bola, yakni Kecamatan Malingping Maja dan area yang sulit dijangkau,” terangnya.

Proses pendaftarannya tambah Gushairi, pemohon datang terlebih dahulu ke Pengadilan Agama Rangkasbitung untuk mendaftar. Kemudian, pihak pengadilan akan menghubungi dan memberikan jadwal dan tempat pelaksanaannya.

“Program jemput bola ini, bertujuan untuk meminimalisir biaya operasional dan waktu,” pungkasnya. (ya/bin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *