Diduga Gunakan SIP Melebihi Ketentuan, FH Dr Spesialis Dalam di Adjidarmo Kena Sanksi Administrasi Hingga Dilaporkan ke Polisi

Caption : Sekretaris Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Lebak, mendapatkan surat dari IDI untuk memenuhi panggilan ke Polres Lebak. 

JUARAMEDIA.COM LEBAK – FH seorang Dr Spesialis Dalam di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo Lebak Banten, diduga mendapatkan sanksi administrasi, seperti pencabutan Surat Izin Praktek (SIP) di RS Kartini Rangkasbitung. Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, jika FH selain mendapatkan sanksi administrasi pihaknya juga telah dilaporkan ke Polres Lebak.

“Benar jika FH pada Tahun 2017-2019 telah menggunakan SIP lebih dari tiga. Namun, saya tidak mengetahui secara rinci dua tempat prakteknya yang berada di luar Kabupaten Lebak,” kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, dr Budi Mulyanto beberapa pekan lalu.

Menurutnya, ketentuan praktek untuk Dr Spesialis secara umum, tidak diperbolehkan lebih dari tiga rumah sakit. Sedangkan, FH melebihi ketentuan. Namun, karena di Tahun 2017 BPJS Kesehatan belum terkoneksi atau sinkron dengan layanan berbasis internet. Sehingga, kelebihan SIP Dr Spesialis tersebut, baru terdeteksi di Tahun 2019.

“Yang pada akhirnya, biaya klaim dari BPJS Kesehatan mulai dari Tahun 2017 hingga 2019 harus dikembalikan oleh manajemen RSK kepada BPJS Kesehatan. Biaya pengembaliannya, kurang lebih sekitar Rp. 6,5 miliar,” ungkapnya.

Mengingat adanya kelebihan SIP tambah Budi, sehingga Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak memberikan sanksi administrasi terhadap Dr FH, seperti Surat Rekomendasi Pencabutan SIP di RSK dengan Nomor : 446 / 49 – Dinkes / II / 2021 pada Tanggal 21 Februari 2021 yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Triatno Supiono ,S,IP dan ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

Secara Terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Yosef Mohamad Holis menegaskan bahwa pada Tahun 2017 permohonan izin Surat Tanda Registrasi atau STR menuju SIP belum menggunakan layanan berbasis daring.

“Proses perizinan mulai aktf menggunakan sistem daring, yakni di Tahun 2019. Bahkan, hingga saat ini saya masih menggunakan tandatangan secara manual soal proses pencabutan atau pendaftaran izin STR menuju SIP,” ungkapnya.

Di hubungi melalui sambungan aplikasi whatsapp, Kanit II Reskrim Polres Lebak, IPDA Reza mengaku usai melakukan permintaan klarifikasi terhadap saksi-saksi, seperti Sekretaris Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Lebak, dr Rifqi Fatkurrosyidin.

“Benar kami tengah memeriksa beberapa saksi,” singkat Reza. (Yaris/bin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *