Caption: Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan Dapil Banten I Mochamad Hasby Asyidiki Jayabaya.
JUARAMEDIA.COM.LEBAK – Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan Mochamad Hasby Asyidiki Jayabaya, mendukung penuh tentang rencana pembangunan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Khonghucu di Desa Batu Belubang, Bangka Tengah (Bateng), Kepulauan Bangka Belitung.
Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan, Mochamad Hasby Asyidiki Jayabaya mengatakan bahwa Negara Republik Indonesia telah menjamin kebebasan beragama. Bahkan, di dalam pandangan ajaran Islam, seperti disebutkan dalam QS Al-Baqarah Ayat 256 bahwa “tidak ada paksaan dalam Islam”.
“Dalam Surat Al-Baqarah tersebut, jelas kita suatu kelompok tidak diperbolehkan memaksakan kehendaknya terhadap kelompok lainnya,” kata Hasby melalui siaran persnya yang diterima di Rangkasbitung, Senin (29/8/2022).
Karena menurutnya, rencana pembangunan PTN di Bangka Tengah merupakan salah satu program dari Kementerian Agama RI yang bertujuan, untuk memberikan hak pendidikan kepada WNI, meski terdapat perbedaan dalam keyakinan.
“Kita perlu mengedepankan prinsip moderasi beragama atau toleransi kepada para pihak yang berbeda keyakinan. Apalagi rencana pendirian PTN Khonghucu tersebut, bertujuan untuk mencerdaskan generasi bangsa, sebagai salah satu amanat konstitusi kita sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945,” ujarnya.
Dijelaskannya, perlu juga dipahami bahwa moderasi beragama merupakan cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan bernegara dan toleransi hasil atau buah (outcome) jika moderasi diterapkan.
“Sedangkan kata toleransi bisa diartikan kelapangan dada, dalam pengertian suka kepada siapa pun, membiarkan orang berpendapat atau berpendirian lain serta tidak mengganggu kebebasan berpikir dan berkeyakinan lain,” jelasnya.
Pria yang kerap menggaungkan slogan “Mari Bersinergi Dalam Kebaikan” ini lebih jauh menjelaskan bahwa toleransi dalam konteks ini dapat dirumuskan sebagai satu sikap keterbukaan untuk mendengar pandangan yang berbeda atau menghargai keyakinan orang lain untuk mendirikan lembaga pendidikan.
“Terlebih, toleransi berfungsi secara dua arah, yakni mengemukakan pandangan dan menerima pandangan serta keyakinan yang berbeda dalam batas-batas tertentu. Namun, tidak merusak keyakinan agama masing-masing. Hakikat toleransi terhadap agama-agama lain merupakan satu prasyarat yang utama bagi terwujudnya kerukunan nasional,” pungkasnya. (bin).