Caption : Bupati Iti ketika menaiki sisingaan pada acara MTQ ke XXXX di Maja
JUARAMEDIA, LEBAK – Selama Ramadhan, Pemkab Lebak memberikan kelonggaran terhadap mereka para penjual / pemilik rumah makan untuk berjualan disiang hari. Pasalnya, Bupati Iti Octavia Jayabaya selaku kepala daerah Kabupaten tersebut telah mengeluarkan Surat Seruan Nomer 916/KESRA/III/2023.
Dalam surat seruan tersebut, terdapat enam poin yang harus di perhatikan masyarakat Lebak selama bulan Ramadhan 1444 H ini.
Pertama, dapat menciptakan keamanan, ketertiban, serta membangun sifat toleransi guna kekhusuan dan kenyamanan selama pelaksanaan ibadah pada bulan suci Ramadan.
Kedua, kepada kaum muslimin dan muslimat kiranya dapat meningkatkan amal ibadah melalui kegiatan salat tarawih, tadarusan, pesantren kilat, ceramah menjelang waktu buka puasa dan membayar zakat, infak, dan sodakoh.
Ketiga, bagi yang tidak berpuasa karena sesuatu hal agar tidak makan dan minum di tempat umum guna menghormati orang yang melaksanakan puasa.
Keempat, kepada para pemilik rumah makan atau warung nasi agar tidak menjual makanan dan minuman secara terbuka pada pagi dan siang hari.
Kelima, kepada pemilil hotel atau penginapan, cafe dan tempat hiburan (billiar, play station, warnet, dan lain-lain) agar menyesuaikan kegiatannya selama Ramadan.
Ke enam , kepada seluruh masyarakat Lebak agar meningkatkan ketertiban dan keamanan serta dilarang keras membakar petasan.
Asda I Pemkab Lebak bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, Alkadri membenarkan , selama Ramadan rumah makan diizinkan buka di pagi dan siang hari. Dengan syaratnya, tidak boleh terbuka.
” Yang penting tertutup, dan ini juga sesuai dengan arahan MUI dan Kementrian Agama. Tahun lalu juga sama kebijakannya seperti ini” Kata Alkadri melalui telepon, Kamis (23/3/2023)
Pemilik rumah makan atau warung nasi, sambung Alkadri harus menutup kaca atau jendela menggunakan tirai.
“ harus menghormati umat Islam yang sedang menjalakan ibadah puasa,” katanya. (budi)