Caption : Kepala Kajati Banten Didik Farkhan SH, Didampingi Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan Kepala Kajari Lebak Mayasari, SH ketika meresmiksn Rumah Restorative Justice dan Posko Keadilan Masyarakat Adat dan KasepuhanÂ
JUARAMEDIA, LEBAK – Kejaksaan Negeri Lebak, meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) dan Posko Keadilan Masyarakat Adat dan Kasepuhan di 5 Desa Adat dan Kasepuhan Kabupaten Lebak. Sekaligus launching RJ secara onlen dan Posko Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Selasa (19/6/2023)
Tujuan pembentukan RJ Posko tersebut, yaitu agar penegakkan hukum dapat dirasakan manfaatnya secara
langsung oleh masyarakat serta untuk menjawab beragam permasalahan terkait hukum yang ada dan terus berkembang di masyarakat.
Selain itu, Jaksa juga harus mengasah kearifan lokal dalam memberikan keadilan restoratif dalam suatu perkara maupun sebelum menjadi perkara, dan peran jaksa dalam kampung atau rumah Restorativ Justice harus proaktif dalam menyelesaikan masalah masalah hukum yang dialami masyarakat, dengan penyelesaian melalui kearifan lokal serta mempedomani PERJA 15 Tahun 2020 tentang penghentianpenuntutan.
Menurut Kajari Lebak Mayasari, SH, MH pendirian Rumah RJ Posko Keadilan Masyarakat Adat dan Kasepuhan di 5 Desa di Kabupaten Lebak ini, adalah selain karena perintahJaksa Agung dan Jam Pidum , juga karena melihat
kekhususan terkait fakta sosial masyarakat di Kabupaten Lebak,
” Sebab di beberapa daerah masih memegang teguh adat budaya, serta kearifan lokal dengan sangat konsisten sebagai cerminan jiwa masyarakat yang telah mengakar secara turun temurun dan menjadi hukum adat bagi masyarakatnya.” Ujar Mayasari
Bahkan kata Mayasari berdasarkan informasi yang di terima serta dari beberapa literasi, pihaknya menemukan adanya beberapa permasalahan, yang dialami oleh masyarakat adat dan kasepuhan dalam memperjuangkan hak-hak mereka, untuk menjaga kelestarian adat budaya serta hukum mereka yang mulai tergerus baik karena kemajuan pembangunan serta derasnya kemajuan dan perkembangan masyarakat serta tekhnologi.
” Nah, berangkat dari itu tentunya merasa perlu untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat dan Kasepuhan dengan memberikan pendampingan baik
sebagai mediator maupun fasilitator, terutama dalam bingkai Rumah RJ
, sekaligus sebagai Posko Akses Keadilan bagi Masyarakat Hukum Adat dan
kesepuhan di Kabupaten Lebak agar permasalahan hukum dan jalan mencari keadilan ” Kata Mayasari.
Untuk itu, kata Mayasari berharap Rumah Restorativ Justice dan Posko Akses Keadilan bagi masyarakat Hukum adat dan kesepuhan ini nantinya dapat dipergunakan secara optimal.
” Ya, tentunya bukan hanya bagi masyarakat hukum adat dimana Rumah Restorativ Justice dan Posko Akses Keadilan itu ditetapkan. Tapi dapat juga menjadi tempat bermusyawarah dan bermufakat bagi masyarakat untuk mencari solusi secara bersama atas masalah hukum yang dihadapi dan dialami, baik dalam konsep Pra RJ ataupun sudah masuk ke ranah APH ” Pungkas Mayasari.
Hadir dalam kesempatan ini, yaitu : Kepala Kajati Banten dan Para Asisten di Kajati tersebut, Komandan Korem 064 Maulana Yusuf, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Banten, Kakanwil KUMHAM Provinsi Banten, Kepala Dinas KLH Provinsi.
Banten, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Bupati Lebak, Wakil Bupati Lebak, Kapolres, Dandim 0603, Ketua Pengadilan Rangkasbitung. Pimpinan DPRD Lebak, Komandan Brigif, Dodiklatpur, Sekda dan para Asda Kab Lebak, Ketua MUI Lebak, Mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya, Ustad Ahmad Rafiudin selaku Para Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat Kab Lebak, Ketua Kadin Lebak, Seluruh pimpinan instansi vertikal atau yang mewakili : Kalapas Lebak, Kakan BPN Lebak, Kepala PLN daerah Lebak, serta seluruh kepala dan pimpinan Dinas dan OPD yang hadir : Ka Dinas Pariwisata, Kepala Diskoimfo, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Kasatpol PP, para Camat, para Ketua Adat dan Kesepuhan, atau Baris Kolot Desa Adat Kanekes, Kesepuhan Guradog Desa Guradoq Kec. Curuq Bitung, Kesepuhan Cisungsang Desa Cisungsang. Kesepuhan Citorek Desa Citorek Timur, Kesepuhan Pasir Eurih dan Desa Sukajaya Kecamatan Sobang, Ketua Sabaki dan MPMK, serta para Kepala Desa dan perangkat desa.
(yaris)