7 Tahun Berdiri,Kandang Ayam PT MUM Di Duga Tak Berizin

Caption : Kandang Ayam milik PT MUM 

JUARAMEDIA, LEBAK – PT Maja Unggas Makmur (MUM) Diduga Bermasalah. Pasalnya perusahan yang bergerak di bidang ayam pedaging dan berlokasi di Kp Cibedil, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten ini diduga tak memiliki ijin dari Intansi terkait Pemkab Lebak.

Selain tak memiliki ijin, keberadaan ternak ayam potong seluas 8 hektar dan sudah beroperasi sekitar 7 tahun itu,menimbulkan bau tak sedap terhadap lingkung sekitar perusahan tersebut.

• Ternak ayam ini kata sih milik pak Widjojo orang Tangerang , memang cukup besar, sebab ada 4 gedung lantai 2, karena waktu itu saya ikut bekerja membangun pabrik tersebut, ” Ujar Edih kepada JM , Sabtu (22/7 /2023) lalu.

Berdasarkan informasi kata Edih, perusahan ternak ayam tersebut di kontrakan selama tiga kali panen.

” Katanya sih di kontrakan kepada orang Cisoka, saat ini pekerjanyapun sebagian di berhentikan, karena pengelolanya berganti kepada orang Cisoka itu,” tutur Edih.

Waktu di kelola oleh pemilik PT MUM, sambung Edih, pihak perusahaan memberikan konpensasi kepada masyarakat setempat Rp 20 ribu /KK /bulan. Namun sejak di kontrakan ke pihak lain

” Dan waktu itu atas kesepakatan warga setempat uangnya di berikan ke Mushola. Namun sejak di kontrakan ke orang Cisoka itu, dana kompensasinya tidak ada,” Imbuhnya.

” Sekarang ini kami sebagai masyarakat cuma dikasih baunya saja. Jujur dengan adanya bau tak sedap itu, Kami merasa tidak nyaman dan kesehatan wargapun terancam ,selain itu banyak lalat pula, ” Tandas Edih.

Hal senada dikatakan Dani Ketua RT 04,Desa Maja,Kecamatan Maja. Menurutnya, selama menjabat ketua Rt setempat, pihaknya tidak pernah menerima kompensasi apapun dari pihak pengelola ternak ayam tersebut.

Memang kalau ijin lingkungan dari Rt setempat sih ada, tapi kali Pemerintah Kabupaten Lebak saya tidak tahu ,” Kilah Dani.

Oleh karena itu, kata Dani pihaknya berharap pengelola ternak ayam yang ada di lingkungannya tersebut , bisa meta’ati aturan dan ketentuan yang berlaku.

” Sebab imbas dari kandang tersebut pasti, misalnya bau tak sedap, dan banyak lalat, ” Katanya.

Sementara itu, Satpam perusahan PT MUM ketika di temui Akurat Banten di lokasi kandang mengatakan, pihaknya hanya tugas menjalankan perintah. Namun demikian pihaknya menyarankan aga bisa menemui kepercayaan pemilik PT MUM.

• Silahkan temui saja pak Rw Sopiyani, Ia kepercayaan bos besarnya, ” Saran Satpam.

Pantauan Akurat Banten di lapangan tidak adanya plang papan perusahan terpasang.

Namun ketika, Tim Akurat Banten mendatangi kantor pusat perusahaan PT MUM di jalan Serdang Kulon- Serdang Wetan Block Tugu Nomer 149 RT 01/04, Desa Legok Wetan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang,di terima oleh bagian personalia PT MUM .

” Saya (Didi) tidak tahu menahu tentang yang di Maja, dan membenarkan bahwa yang di Maja belum memiliki izin,tapi perusahaan memohon penangguhan untuk pembongkaran pada Pemerintah Daerah yaitu Wakil Bupati,” Kilah Bagian personalia tersebut .(Tim JM )