Caption :DPMPTSP Lebak
JUARAMEDIA,LEBAK – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, menyatakan belum menerima berkas pendaftaran izin usaha ternak ayam di Desa Sangiang Tanjung, Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak.
“Di data arsif kami tidak ada nama izin kandang ayam dari desa sangiang Tanjung,” ujar Maswi Haris Kasi Ekbang II DPMPTSP Kabupaten Lebak, di Kantornya, Jumat (4/8/2023).
Menanggapi hal ini Muhamad wibawa pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Lebak mengatakan, pemerintah Kabupaten Lebak harus tegas. Apalagi, pembangunan kadang ayam di Sangiang Tanjung tidak berizin.
“Jelas ini pelanggaran berat, karena telah melanggar UU No 18 Tahun 2009 Tetang peternakan dan kesehatan hewan. Selain itu kalau sudah terbangunnya kandang ayam tersebut itu juga melanggar UU No 32 /2009 tentang lingkung hidup,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, rencana pembangunan ternak ayam di Desa Sangiang Tanjung, Kecamatan Kalanganyar menuai protes dan penolakan dari warga lima kampung yang ada di Desa tersebut, Yakni : Warga Kampung Dukuh, Cilanggong, Dalung, Cikaduen, dan Jasinga.
Warga merasa keberatan atas dibangunnya ternak ayam di Kampung mereka, sebab selain akan menimbulkan baik tak sedap, juga akan berdampak pada kesehatan warga serta akan menimbulkan banyak lalat. (budi /ade)