Caption: (Foto : Dok: Berita Kota)
LEBAK – Puluhan Aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat – Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (LSM – KPKB), mendesak terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, untuk segera menyampaikan ke publik hasil proses penyidikannya. Terhadap oknum Kepala Desa Pagelaran di Kecamatan Malingping, atas dugaan kasus pungli pembebasan lahan tambak udang di daerahnya senilai Rp 345 juta.
Ketua DPD LSM KPKB Kabupaten Lebak, Aji Permana menyebut, kinerja yang dilakukan oleh Kejari Lebak dinilai lamban. Sebab, proses penyidikannya, ini sudah berjalan lebih dari 2 (dua) bulan.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh, bahwa terduga, yakni H oknum Kades Pagelaran. Proses pemeriksaannya sudah masuk tahapan penyidikan, sejak 27 Juni 2023 lalu,” kata Aji melalui siaran persnya yang diterima. Sabtu (9/9/2023).
Namun, menurutnya hingga saat ini oknum H, belum saja ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Lebak.
“Kami sebagai aktivis antikorupsi mempertanyakan, ada apa ini dengan Kejari Lebak. Karena, perihal ini masuk pada perkara ringan yang mana proses penyidikan itu hanya 30 hari. Dan jika terjadi kendala, dapat diperpanjang dengan kurun waktu tidak melebihi dari 60 hari,” tegasnya.
Aji menjelaskan, sebelumnya Kejari Lebak sudah memeriksa kurang lebih, 30 orang saksi dalam perkara ini berikut barang buktinya.
“Intinya akan kita suarakan aspirasi kami pada Senin, 11 September 2023 di halaman Kantor Kejari Lebak melalui aksi unjuk rasa. Mengenai tuntutannya, akan lebih banyak yang akan dipertanyakan,” tandasnya. (vex).