Caption : Area Pembakaran Limbah Plastik Milik PO Duo Putra
JUARAMEDIA, LEBAK – Warga Kp Panyandungan, Desa Binong, Kecamatan Maja mengaku resah. Pasalnya, dampak pembakaran limbah Plastik Almunium yang dilakukan PO Dua Putra menimbulkan polusi udara dan bisa menggangu kesehatan warga setempat.
” Asap dari pembakaran itu, selain menggangu pernafasan, juga bisa jadi menimbulkan polusi yang berkepanjangan. Karena itu kami minta pabrik itu di tutup saja ” ujar salah seorang warga Binong yang namanya minta dirahasiakan kepada wartawan, Rabu (13/9/2023)
Karena itu kata warga tersebut, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten segera mengevaluasi perusahaan pembakaran limbah plastik itu. Sebab, dampaknya sangat serius terhadap kesehatan warga setempat.
” Sudah lah di tutup saja, sebab banyak mudorotnya terhadap kesehatan warga, juga merusak lingkungan, selain asap pekat, debunya juga nempel dimana mana ” Imbuhnya.
Berdasarkan informasi, kata warga itu, perusahaan PO Dua Putra ini hanya memiliki ijin UMKM saja , dan diduga tak memiliki ijin Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL)
” Apalagi ini tak memiliki ijin AMDAL, sekalipun ada ijin Amdalnya kami tetap keberatan dengan adanya perusahaan tersebut,”, tandasnya.
Aktivitas pembakaran limbah tersebut, sambung warga, dilakukan malam hari.
” Kami merasa takut melihatnya, apalagi sekarang ini musim kemarau tiupan angin juga kencang. Sehingga udara juga menjadi panas. Kami juga minta kepada perusahaan untuk tidak membakar di tempat terbuka” katanya.
Ditempat terpisah, Kabid Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Lebak, Erik ketika dihubungi melalui WhatsAppnya, mengatakan,pihaknya mengaku belum tahu
” Nanti saya akan cek dulu, soalnya baru beberapa hari saja menempati pos Bidang Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup.Insya Allah dalam waktu dekat saya akan cross cek kebawah” katanya.
Sementara itu, Suanda Pengusaha Pembakaran limbah Plastik Almunium, PO Dua Putra, ketika di hubungi baik via telpon maupun WhatsApp, yang bersangkutan tidak merespon.
Penulis : Welly