Caption : Kasi Pidsus Kajari Lebak, Ahmad Fahri
JUARAMEDIA, LEBAK – Dua Terpidana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Bangkit, Kemenag Kabupaten Lebak Priode 2012-2013, Kusnaedi dan Ahmad Pathoni ,kembali di jembloskan ke Rutan. Setelah perlawanan Kejaksaan Negeri Rangkasbitung, melalui Kasasinya ke Mahkamah Agung (MA) atas keputusan Pengadilan Negeri (Tipikor) Serang memvonis kedua terpidana tersebut, dimenangkan Kejari Lebak
” Keputusan MA ini sudah final, dan mulai hari ini kami dari tim kejaksaan Negeri Rangkasbitung, melakukan eksekusi dan menjemput kedua terpidana, untuk di tahan di Lapas Kelas III Rangkasbitung” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lebak Ahmad Fahri kepada awak media, Senin (20/11 /2023) malam.
Sebelumnya, kata Fahri kedua terpidana tersebut divonis bebas oleh PN Serang. Namun dalam keputusan Majlis hakim, terdapat disenting opinium.
” Dan satu hakim sependapat dengan kami, terdapat kerugian negara. Dan berdasarkan keputusan MA ini kedua terpidana dinilai telah merugikan keuangan negara. Dan alhamdulillah dalam keputusan ini, kami dimenangkan oleh MA” kata Fahri.
Sebelumnya, Kusnaedi Ketua Ketua Koperasi Bangkit saat itu dan Bendaharanya Ahmad Fatoni dinyatakan tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagai mana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya Keduanyapun dibebaskan.
Atas keputusan PN Serang tersebut, Kejari Lebak kemudian mengajukan Kasasi ke MA, dan hasilnya dimenangkan oleh Kejaksaan Negeri Rangkasbitung.
Dalam putusan MA tersebut , Kusnaedi divonis dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp 50 juta. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 143 juta.
Sedangkan Ahmad Fathoni dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta. (budi)