Caption : Kepala Kajari Mayasari ketika memusnahkan Barbuk hasil kejahatan yang sudah inkracht
JUARAMEDIA,LEBAK- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak memusnahkan (dengan cara dibakar) barang bukti perkara hasil kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht),di halaman kantor Kajari setempat, Kamis (21/12/2023)
Hadir dalam pemusnahan barang bukti perkara hasil kejahatan tersebut, Selain Kepala Kejaksaan Lebak dan Jajaranya Kasat Narkoba Polres Lebak, Dandim 0603 Lebak yang mewakili, Asda I, Perwakilan Dinkes, Ketua Ferank Kabupaten Lebak, Perwakilan PN Rangkasbitung, Perwakilan MUI Lebak dan Perwakilan Dinkes Lebak.
Menurut Mayasari, SH Kepala Kajari Lebak, pemusanahan barang – barang bukti perkara hasil kejahatan tersebut, berasal dari 35 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan didominasi oleh narkoba dan obat – obatan yang berkaitan dengan UU Kesehatan.
” Ada juga sajam, baju yang berkaitan dengan perkara asusila” ujar Mayasari tanpa menjelaskan jumlah barang bukti yang di musnahkan tersebut.
Barang bukti obat-obatan dan narkoba ini, sambung Mayasari setiap tahunya selalu dominan.
” Karena itu kami berharap kedepannya perlu adanya gerakan bersama sosialisasi dan edukasi kepada kalangan generasi lebih gencar lagi” katanya.
” Dan pada prinsifnya, kami ini lembaga hukum dan Pemda, bagaimana caranya menyiapkan generasi muda yang bebas narkoba dan obat – obatan terlarang. Sebab kalau narkoba dan obat – obatan terlarang sudah menguasai generasi muda, maka generasi emas kita akan hilang, “pungkas Mayasari. (budi)