Caption : Viktor Maulana Ferari, SH Pengamat Hukum asal Lebak
JUARAMEDIA,LEBAK-DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-undang (UU).
Pengesahan perpanjangan jabatan Kades itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-14 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.
Dimana terdapat perubahan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Kapan berlakunya UU Desa yang baru disahkan?,”ungkap Viktor Maulana Ferari S.H di Rangkasbitung Sabtu (30/3/2024)
Viktor Maulana Ferari, selaku Pengamat Hukum mengatakan, seluruh ketentuan baru di dalam UU Desa langsung berlaku begitu regulasi tersebut disahkan, termasuk masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
Artinya, masa jabatan kepala desa yang saat ini masih menjabat secara otomatis akan diperpanjang menjadi 8 tahun.
“Misalnya, kepala desa itu sudah menjabat selama 4 tahun berarti ditambah 4 tahun. Kalau baru menjabat dua tahun, berarti ditambah enam tahun lagi.”ucap Viktor Maulana Ferari. SH.
Lanjut Viktor, aturan itu mengacu pada pasal 118 UU No 6/2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua dañam jabatannya .dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan di dalam undang-undang baru.
” Bahkan tak hanya itu, kepala desa yang sudah menjabat selama dua periode sebelum undang-undang ini disahkan dapat kembali mencalonkan diri untuk satu periode lagi.”kilahnya. (Ika)