Caption : Gedung PT Nikomas Gemilang
JUARAMEDIA,SERANG- Sejumlah karyawan pabrik sepatu PT Nikomas Gemilang mengeluh. Pasalnya, potongan pajak gaji yang dikenakan pada mereka mencekik leher dan dinilai tak sesuai perundang – undangan yang berlaku.
Bahkan, mereka juga mempertanyakan peran Serikat Pekerja Nasional (SPN) setempat, yang dinilainya ” pura pura tuli “
Menurut salah satu karyawan perusahaan tersebut berinisial DW (35), Ia mengaku heran, ketika melihat slip gajinya terdapat potongan sebesar Rp 1,5 juta dari total Rp 4,5 gajinya , dan langsung berinisiatif menelpon petugas pajak yang dikenalnya.
” Gak sesui gak sesuai, itu undang undang akumulai setahun apa dua bulan, tiga bulan, apa dengan THR juga yang di potongnya ,”tegasnya DW menirukan ucapan petugas pajak yang diteleponya itu,Rabu (3/4/2024)
Potongan gaji yang dinilai cukup besar itu, sambung DW tentu sangat menyengsarakan para buruh pabrik yang beralamat di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang itu.
” Bagaimana tidak, dibulan puasa menghadapi lebaran banyak kebutuhan sehari hari yang meningkat dalam rumah tangga, belum kebutuhan belanja pakaian dan mudik lebaran,”ungkap DW lagi.
Hal yang sama dikeluhkan SI (42) Karyawati yang sama mendapati keterangan potongan di slip gajinya, sebesar Rp 2.500.000 (dua juta limaratus ribu rupiah), dirinya juga mengaku kenapa ada potongan sebesar itu.
“Ini potongan apa, kenapa tidak ada informasi kepada kami sebagai buruh di tempat ini, setelah menerima slip baru kita tau potingan pajak gede banget,” katanya.
Sebelum berita ini publish awak media telah berusaha untuk mendapatkan klarifikasi atas keluhan sejumlah karyawan perusahan tersebut dari pihak-pihak terkait,namun belum berhasil. (budi)