Caption : Komisi I DPRD Lebak ketika menggelar RDP dengan Bawaslu dan Intansi Terkait
JUARAMEDIA, LEBAK – Komisi I DPRD Lebak Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bawaslu, dan pihak terkait (KCD Pendidikan, Kejaksaan, Polres, BKSDM dan Depag) di ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Kamis (6/6/2024). Menyusul, terdapat sejumlah anggota Panwascam rangkap jabatan.
Rapat yang di pimpin anggota Komisi I, Musa Weliansyah (PPP), H Lili (Gerindra), dan Abdurachman (PKS) ini, mendengarkan keterangan keterangan para pihak, terkait dengan anggota Panwascam Kabupaten Lebak yang rangkap jabatan. Karena masih terdapat anggota Panwascam statusnya tenaga honor di instansi pemerintah dan PPPK.
” Dan itu, melanggar No 7 / 2017 pasal 117 tentang Pemilu. Sebab, mereka membuat fakta integritas sarat menjadi Panwascam itu kan bekerja penuh waktu,” ujar Musa Weliasyah.
Menurut Musa, clear bahwa rangkap jabatan anggota Panwascam tidak dibenarkan. Sebagai mana tertuang didalam undang undang no 7 Tahun 2017, pasal 117 hurup m .
” Sebab, apa yang disebut bekerja penuh waktu, sudah tertuang didalam perbup atau peraturan perundang undangan No 7 Tahun 2023, revisi terhadap perbup No 1 Tahun 2022, tentang undang undang pemilu.” kata anggota DPRD Fraksi PPP ini.
” Dan penjelasan tentang hurup m, jelas bahwa yang dimaksud dengan bekerja penuh waktu adalah tidak bekerja pada profesi lain,” kata Musa.
Musa juga mengatakan, bahwa berdasarkan data yang dimilikinya terdapat 25 orang yang rangkap jabatan , 9 orang guru honor Provinsi, SMK, SMA dan SKH, dan mereka sudah tercatat sebagai pegawai non ASN di BKN, sementara di Lebak 2 orang tercatat berstatus PPPK.
” 1 orang di Malingping dan 1 lagi di Cipanas” kata calon anggota DPRD Banten terpilih ini. Dan mereka yang rangkap jabatan itu harus diminta suruh memilih. Bawaslu tentunya harus tegas dan menjalankan amanat UU No 7 tahun 2017, pasal 117 huruf m ” pungkas Musa. (budi)