Caption : Sertifikat dok
JUARAMEDIA, LEBAK – Siapa yang bertanggungjawab?, Diduga terbitkan sertifikat di lahan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TGHS), Kp Cigobang, Desa Banjarsari, Kecamatan Lebak Gedong . Aktivis Reformasi Jaringan Masyarakat (Rajam) soroti ATR / BPN Kabupaten Lebak,
Pasalnya, tanah atau lahan tersebut, awalnya akan digunakan sebagai relokasi warga yang terkena Banjir Bandang awal tahun 2020 lalu,kini diduga telah bersertifikat
” Dengan terbitnya sertifikat atas nama warga di lahan TNGHS itu, ATR /BPN Lebak harus bertanggung jawab. Sebab, secara tidak langsung pihak BPN telah mempersulit proses rencana relokasi warga yang terdampak banjir tersebut” ujar Efi Ketua Rajam di Rangkasbitung, Selasa (16/7/2024)
Selain itu, kata Efi pihaknya juga meminta kepada Pemkab Lebak untuk segera melakukan relokasi terhadap warga yang terdampak banjir bandang tersebut. Sebab, saat ini warga tak memiliki tempat tinggal.
” Sudah empat tahun warga terlantar, dari dulu mereka dijanjikan akan direlokasi?, tapi buktinya hingga sekarang mereka kehidupannya masih merana” imbuh Efi.
Diketahui , Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan, Senin (15/7/2024) kemarin memimpin Rapat Koordinasi Relokasi Lahan Terdampak Banjir BandangCipanas dan Lebak Gedong, bertempat di Ruang Kerja Bupati Lebak.
Rapat koordinasi tersebut membahas percepatan penanganan bencana di Kecamatan Cipanas dan Lebak Gedong serta pematangan lahan lokasi Cipanas dan Clear and Clean Lahan Lebak Gedong.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Lebak, Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas LH, Kalak BPBD, BKAD,Diskominfo Kabupaten Lebak dan Camat Lebak Gedong. (budi /jm)