Pasca Perpanjangan Waktu , KPU Lebak Segera Umumkan Kelengkapan Dokumen Berkas Persyaratan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebak 

Caption : KPU Lebak 

JUARAMEDIA, LEBAK – Pilkada serentak, KPU Lebak segera umumkan kelengkapan berkas administrasi pencalonan Bupati /Wakil Bupati Lebak, Priode 2024-2029.

” Insya Allah, setelah kita memberikan batas waktu hingga (8/9/2024) kemarin, agar ketiga Paslon melengkapi berkas administrasi pencalonanya, kita akan umumkan Sabtu (14/9/2024). Alhamdulillah semua Paslon sudah melengkapinya, tinggal kita verifikasi dan umumkan saja ” ujar Ade Jurkoni Divisi Hukum, KPU Lebak melalui chatan WhatsApp-nya, Senin (9/9/2024)

”  Kalau memang nanti ada Paslon yang tak memenuhi syarat administrasi , sesuai aturan paslon itu, tidak bisa ditetapkan sebagai paslon ” Imbuh mantan komisioner Bawaslu Lebak ini.

Diketahui, Jumat (5/9/2024) malam pekan kemarin, KPU Lebak mengumumkan , dokumen berkas administrasi dan hasil test kesehatan, untuk ketiga Paslon Bupati /Wakil Bupati Lebak.

Pada kesempatan itu, KPU Lebak menyatakan, bahwa dokumen berkas persyaratan  ke tiga calon bupati dan wakil bupati Lebak, Priode 2024-2029 belum memenuhi syarat.

Namun, demikian untuk hasil tes kesehatannya yang dilaksanakan di UPTD RSUD Banten itu, dinyatakan semunya mampu, laik atau fit secara jasmani dan rohani untuk menjalankan tugasnya sebagai calon bupati dan wakil bupati Lebak.

” Untuk dokumen persyaratannya kita berikan waktu untuk  melengkapinya, 6-8 September 2024″ ujar Ade Jurkoni Komisioner KPU Lebak, pada konpresi persnya di kantor KPU setempat, Jumat (5/9/2024) malam.

Dokumen persyaratan pencalonan  yang belum lengkap itu, sambung Ade diantaranya yaitu terdapat Paslon yang belum mengupload visi – misi.

” Ada juga pemberitahuan pajak tahunan, LHKPN, Surat Pernyataan dari PN” kata Ade.

Untuk kata Ade  pihaknya berharap semua Paslon segera melengkapi kekurangan dokumen berkas persyaratan tersebut, sesuai dengan toleransi waktu yang telah diberikan. (budi /jm)