LKM Rangkasbitung Bantah Dugaan Pemotongan Uang Nasabah Sepihak, Begini Penjelasannya 

Caption : Aktivis RPM ketika audensi dengan pihak LKM Rangkasbitung 

JUARAMEDIA, LEBAK – LKM Rangkasbitung membantah melakukan pemotongan sepihak, dana atas nama nasabah NI, karena sebelumnya telah memberitahukan kepada nasabah yang bersangkutan.

”  Tidak benar, itu semua kita lakukan atas persetujuan perjanjian kredit ” ujar  Carlos Lawyer LKM Rangkasbitung ketika beraudiensi dengan pihak LSM Relawan Pembela Mayarakat di Kantor LKM setempat , Rabu (25/9/2024).

” Dan rasa rasanya, kita sudah melakukan sesuai ketentuan undang undang yang berlaku” imbuh Carlos.

Menurut, Supervisor LKM Rangkasbitung, ada yang namanya kuasa khusus untuk setiap pegawai yang mengajukan pinjaman baik PNS, Pegawai Pemerintahan atau Perusahaan, yang mana pihak debetur atau pihak kedua memberikan kuasa penuh kepada pihak ke satu dalam hal ini LKM Rangkasbitung, untuk melakukan pemotongan pendapatan atau sumber pendapatan, baik gaji, honor, tukin ataupun sertifikasi atau pendapatan lainya kepada intasi atau pihak ketiga untuk melakukan pemotongan dalam rangka memenuhi kewajiban debetur.

” Kalau dari LKM, kalau memang debetur tidak punya tunggakan, LKM akan melakukan pemotongan sesuai angsuran. Kalau memang ada, debitur kenapa saya di potong melebihi angsuran, tentunya kami minta debitur nya harus mawas diri ” katanya.

Lembaga Keuangan Mandiri (LKM) Rangkasbitung, diduga telah melakukan pemotongan sepihak, tanpa adanya persetujuan pihak nasabah. Akibatnya, nasabah mengalami kerugian yang tak sedikit.

” Jujur saya kecewa terhadap pihak LKM  yang memotong  uang saya dari rekening, tidak sesuai dengan besaran cicilan kredit. ” ujar inisial NI warga Rangkasbitung

” Memang saya punya utang ke LKM, tapi sesuai perjanjian kan cicilanya Rp 500/bulan, dan sistem pembayaranya bukan potong gaji, ko tiba tiba gaji saya di potong sekitar Rp 3 jutaan, tanpa pemberitahuan sebelumnya ” kata NI.

Dijelaskan NI terjadinya dugaan pemotongan gajinya sepihak oleh pihak LKM tersebut, bermula adanya kebijakan Pemkab Lebak yang mengalihkan RKUD – nya dari BJB ke Bank Banten, sejak Juli 2024 lalu.

Sebelum adanya kebijakan pengalihan RKUD tersebut kata NI, pihaknya menerima sisa gaji setelah di potong utang dari BJB,

” Nah, dari sisa potongan utang BJB itu, saya membayar utang ke LKM secara langsung, tanpa dipotong langsung dari gaji. Sebab perjanjian kreditnya juga tidak melalui potong gaji langsung. Saya juga heran ko bisa seperti itu, sekalipun LKM ada MoU dengan Bank Banten, bukan berarti LKM bisa memotong langsung . Jelas ini mah LKM mengambil uang saya tanpa sepengetahuan yang punya, dan setelah saya konfirmasi ke BJB, yang jadi korban LKM ini bukan saya saja ” beber NI. (budi /jm)

 

News Feed