Dua Perusahaan Pelaksana Proyek Jalan di Lebak Diduga Bermasalah, Anggota DPRD Banten :  Blacklist dan Putus Kontrak 

Caption : Musa Weliasyah Anggota DPRD Banten

JUARAMEDIA, SERANG –  Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah, minta Pemprov Banten blacklist dua perusahaan pelaksana proyek jalan di wilayah Lebak.

Pasalnya, kedua perusahaan, yakni  PT Lambok Ulina yang mengerjakan proyek pembangunan Jalan Cikumpay-Ciparay senilai Rp87,6 miliar lebih, dan PT Wukir Kencana yang menangani proyek rekonstruksi Jalan Simpang-Beyeh dengan anggaran sebesar lebih dari Rp17,4 miliar.

Keduanya, diduga bermasalah sebab terdapat ketidak sesuaian pasokan material beton yang digunakan oleh kedua perusahaan tersebut.

” terdaftar dalam E-Katalog LKPP yaitu PT SCG Readymix Indonesia, tarnyata dilapangan lain ,” ujar Anggota DPRD Banten Fraksi PPP-PSI ini, dalam pres rilisnya, Senint(30/9/2024)

Dijelaskan Musa, PT. Lambok Ulina selaku perusahaan pelaksana pembangunan ruas Jalan Cikumpay-Ciparay, mendapat pasokan beton dari PT. Bintang Beton Selatan (BBS) dan PT. Karya Sejati Readymix (KSR).

Sementara PT. Wukir Kencana selaku perusahaan pelaksana pembangunan rekonstruksi ruas Jalan Simpang-Beyeh, mendapat pasokan beton dari PT. Bintang Beton Selatan (BBS).

” kedua perusahaan pemasok tersebut belum memiliki izin alias ilegal.” tandas Musa.

Bahkan kata Musa, tidak itu saja PT Lambok Ulina diduga telah memanipulasi data E – Katalog, karena perusahaan pendukung pasokan beton tiba-tiba berubah dalam waktu singkat.

” Mustinya, pada  2 September apapun dalihnya ketika ada perubahan dukungan setelah kontrak, harusnya dilakukan Evaluasi ulang dengan membatalkan kontrak terlebih dahulu.” tutur Musa.

Musa mengatakan, selain masalah administrasi sejumlah potensi masalah dari sisi keteknisan juga muncul pada kedua proyek jalan yang sedang dikerjakan oleh PT Lambok Ulina dan PT Wukir Kencana tersebut .

” Untuk proyek pembangunan Jalan Cikumpay-Ciparay yang menelan duit APBD Banten lebih dari Rp87,6 miliar ini, terdapat beberapa titik pembangunan jalan beton (rigid) mengalami keretakan”

” Sementara pada proyek rekonstruksi ruas Jalan Simpang-Beyeh dengan nilai pagu anggaran lebih dari Rp17,4 miliar, terdapat pekerjaan pemadatan tanah untuk pemasangan lapisan pondasi bawah (LPB) diduga menggunakan matrial tidak sesuai.” Tandas mantan anggota DPRD Lebak, Priode 2019-2024

Selain itu, kata Musa untuk pekerjaan agregat dan bahu jalan diduga materialnya menggunakan puing bekas bongkaran rigid beton yang seharusnya dibuang dari area proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Simpang-Beyeh.

“Menurut saya ini adalah sebuah pelanggaran yang sengaja dibiarkan. Jika sistem E-Katalog dilakukan seperti ini, indikasi korupsinya sangat besar,”

“Karena kalau berbicara E-katalog, bisa jadi perusahaan yang mendapat proyek hanya yang ‘disukai’ oleh PPK. Karena yang menentukan PPK, negosiasinya dengan PPK,” imbuh Musa.

Bermasalahnya kedua perusahaan tersebut, kata Musa hal ini karena lemahnya pengawasan dari DPUPR Provinsi Banten terhadap kedua proyek tersebut.

” Kedua perusahaan tersebut seharusnya di-blacklist dan tidak dibayar. Kalau mereka dibayar, berarti indikasi dugaan kolusi, cawe-cawe antara dinas dengan pengusaha betul adanya. Kan seperti itu,” tandas Musa.

Karena itu, kata Musa pihaknya mendesak inspektorat dalam hal ini Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan tindakan tegas.

“APIP harus segera merekomendasikan putus kontrak, dan backlist terhadap kedua perusahaan tersebut,” pungkasnya.(jm)