Legalkan Hukum Tercatat Masyarakat, Pengadilan Agama Rangkasbitung Gelar Isbat Nikah 

Caption : Pj Bupati Lebak Gunawan Rusminto bersama Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung Saiful di Kantor Bupati Lebak 

JUARAMEDIA, LEBAK – Bantu masyarakat dapatkan legalitas hukum tercatat (akta nikah) , Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung bekerjasama dengan Pemkab Lebak (Dukcapil) dan Kementrian Agama akan menggelar isbat nikah di Desa Jagabaya, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.

” Iya, Kamis (3/20/2024) kita akan menggelar Isbat nikah, tempatnya di desa Jagabaya” ujar Dr. Gushairi , S.H.I, MCLHakim/ Humas PA Rangkasbitung melalui telepon, Rabu (2/10/2024).

” Dan sebelum pelaksanaan, Selasa (1/10/2024) kemarin, kita di pimpin pak Ketua melakukan audensi dengan pak Pj Bupati Lebak pak Gunawan Rusminto membahas pelaksanaan isbat nikah ” imbuh Gushairi.

Program isbat nikah yang dilaksanakan Pengadilan Agama Rangkasbitung ini, kata Gushairi merupakan salah satu upaya dan bentuk sinergi PA untuk membangun negeri.

” Tentunya , dengan program ini pula diharapkan dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan legalitas hukum tercatat, dan ini bukan yang pertama kita laksanakan, sebelumnua kita sudah di desa Hegarmanah dan Citorek Kidul, Kecamatan Cibeber ” katanya.

Sementara itu, Pj Bupati Lebak Gunawan Rusminto mengapresiasi Pengadilan Agama Rangkasbitung dan mengucapkan terimakasih atas kolaborasi dan sinergitasnya, yang telah membantu masyarakat untuk mendapatkan akta nikah

” Kita berterimakasih dan pada prinsipnya siap mendukung program kerjaPengadilan Agama ini, InsyaAllah saya hadir untuk menyaksikan dan melegalkan kegiatan isbat nikah di desa Jagabaya” Pungkasnya. (budi /jm)