Caption : KPU Lebak
JUARAMEDIA,LEBAK- Pilkada serentak 2024, KPU Lebak, Provinsi Banten, bentuk posko pelayanan pindah memilih,tingkat PPS, PPK, dan KPU setempat.
Rendi Iswanto, Kasubag Perencanaan Data dan Informasi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mendirikan posko layanan pindah memilih pada Pilkada serentak 2024.
“Kita mendirikan posko layanan pindah memilih baik tingkat PPS, PPK, dan KPU Kabupaten Lebak,” Kata Rendi Iswanto mengatakan kepada wartawan saat dimintai keterangan melalui WhatsApp Senin (14 /10 /2024)
Jika pemilih , pada tanggal 27 November 2024 tidak berada ditempat asal sesuai TPS di Daftar Pemilih Tetap (DPT) segera datang ke kantor Sekretariat PPS, PPK, dan KPU Kabupaten Lebak untuk mengurus dokumen pindah memilih.
” Pengurusan dokumen pindah memilih, nantinya akan di pandu oleh petugas PPS, PPK setempat, dan bisa juga langsung datang ke kantor KPU Kabupaten Lebak.” imbuh Rendi.
Rendi juga menjelaskan, warga pemilik hak suara harus menjelaskan alasan kenapa pindah memilih.
” Misalnya, menjalankan tugas ditempat lain, atau rawat inap, bencana alam, atau tengah menjalank tahanan dilembaga permasyarakatan ” katanya. (budi /jm)