Kepengurusan Masa Bakti 2019-2024 Berakhir, KONI Lebak Buka Penjaringan Ketua Umum 

Caption : Yeppy Ketua KONI Lebak Masa Bhakti 2019-2024 ketika memimpin rapat persiapan Musorkab

JUARAMEDIA, LEBAK – Kepengurusan KONI Lebak, 2019-2024 berakhir. Pengurus membentuk tim penjaringan kepengurusan priode 2025 – 2029 berikutnya, yakni Kiki Rusmana sebagai ketua dan Uus sebagai sekertaris.

Meski demkian untuk siapa saja yang  mencalonkan atau dicalonkan sebagai ketua KONI, pihak panitia memberlakukan syarat syarat yang harus ditempuh oleh mereka yang mencalonkan dan dicalonkan

” Karena untuk kepengurusan KONI Priode 2019-2024 telah habis sejak bulan Juli lalu, dan kita diperpanjang hingga oktober ini.Maka kami harus segera melaksanakan Musyawarah Olah Raga Kabupaten (Musorkab)” ujar Yeppi ketua KONI Kabupaten Lebak Masa Bhakti 2019-2024 ketika memimpin rapat persiapan Musorkab di GGM Pasir Ona, Rangkasbitung, Kamis (31:10/2024).

Menurut Yeppi, penjaringan dimulai dari 1-12 Nopember 2024 ini,dan pelaksanaan Musorkabnya akan dilaksanakan sebelum pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 ini.

” Dan Insya Allah waktu  pelaksanaan Musorkabnya yaitu tanggal 18-19 Nopember. Dan untuk ini kita telah menuju pak Kiki sebagai ketua tim penjaringan dan pak Uus sebagai sekertarisnya ” imbuh Yeppi.

Yeppy juga menjelaskan, siapa saja berhak untuk mencalonkan atau dicalonkan, dengan catatan memenuhi paersyaratan yang telah ditentukan oleh pihak panitia sesuai dengan PDRT KONI.

Berikut : PERSYARATAN BAKAL CALON KETUA UMUM

Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap bakal calon Ketua Umum KONI Kabupaten Lebak

Masa Bakti 2024-2029 adalah sebagai berikut :

I. Persyaratan dan kctentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga KONI,antara lain sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar KONI pasal 18.3 : “JabatanKetua Umum KONI Lebak hanya dapat dijabat oleh orang yang sama paling banyak 2(đua) masa bakti” jo.Anggaran Rumah Tangga KONI pasal 27.1 mengenai kriteriaumum jo.pasal 25 Anggaran Rumah Tangga mengenai tugas pokok dan fungsi KetuaUmum KONI Kabupaten Lebak.

2. Memperoleh rekomendasi tertulis dan atau diusulkan oleh minimal 14 anggota KONIKabupaten Lebak, dengan ketentuan setiap anggota KONI Kabupaten Lebak hanyabolch mcrckomcndasikan/mcngusulkan l nama scbagai bakal calon ketua umum yangditandatangani oleh Ketua Pengkab cabang olahraga.

3. Bertcmpat tinggal/ domisili yang tctap di Kabupaten Lebak.

4. Telah memperoleh ijin tertulis dari atasan langsung/berwenang bagi anggota PegawaiNcgeri Sipil/TNIPolri.

5. Membuat surat pernyataan yang menegaskan hal-hal sebagai berikut:

1) Kesediaan memimpin KONI Kabupaten Lebak sampai dengan berakhirnya masajabatan sebagai ketua umum.

2) Kesediaan untuk memperkenalkan diri dan memaparkan visi dan misi sebagai calonketua umum KONI Kabupaten Lebak masa balkti 2024-2028 dihadapan sidangpleno MUSORKAB 2024 dan mempersiapkan visi misinya secara tertulis.

3) Kesediaan untuk mengundurkan diri dalam jabatan unsur pimpinan pada organisasikeolahragaan baik secara horizontal maupun vertikal.

6. Menyerahkan riwayat hidup singkat dan pas photo 4×6 berwarna sebanyak 2 lembar. (jm)