Caption : Surat Keputusan Bupati Lebak, Tentang Pemecatan Mulyana sebagai Kades Margajaya
JUARAMEDIA, LEBAK – Beredar surat pencopotan Mulyana sebagai Kades Margajaya, Kecamatan Cimarga,Rabu (18/12/2024)
Dalam surat bernomer 141/Kep. 438-DPMD/2024, tentang Pemberhentian Mulyana dari Jabatan Kepala Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, yang ditandatangani Pj Bupati Lebak Gunawan Rusminto tertanggal 16 Desember 2024 itu, menyebutkan bahwa
a. bahwa Kepala Desa Margajaya Kecamatan Cimarga atasnama Mulyana telah terbukti melanggar sumpah/janjijabatan sebagai kepala Desa, yang merupakan bagiandari larangan sebagai Kepala Desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1)Peraturan Bupati Lebak Nomor 36 Tahun 2018 tentangTata Cara Pemberian Sanksi pada Kepala Desa, Apabila Kepala Desa melanggar larangan sumpah/janji jabatansebagai kepala Desa, BPD mengusulkan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (1) huruf cdan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun2015 tentang Desa Bupati menetapkan KeputusanPemberhentian Kepala Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang PemberhentianMulyana dari Jabatan Kepala Desa MargajayaKecamatan Cimarga
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5495), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6914)
2, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang PenetapanPeraturan Penerintah Pengganti Undang-Undang Nomor2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 115 Tahun 2024 tentangKabupaten Lebak di Provinsi Banten (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2024 Nomor 301, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7052);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentangPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telahdiubah beberapa kali terakhir dengan PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan UsahaMilik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6623);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahanatas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian KepalaDesa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017Nomor 1222);
6.Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten LebakTahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran DaerahKabupaten Lebak Nomor 20151);
7. Peraturan Bupati Lebak Nomor 38 Tahun 2018 tentangTata Cara Pemberian Sanksi pada Kepala Desa (BeritaDaerah Kabupaten Lebak Tahun 2018 Nomor 36);
Dalam keputusan ini juga Pj Bupati Lebak, memperhatikan :
1.Surat Badan Permusyawaratan Desa Margajaya Nomor010/BPD/DS.2007/XI/2024 tanggal 8 November 2024perihal Usulan Pemberhentian Kepala Desa Margajaya!Kecamatan Cimarga karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba oleh Kepala Desa Margajayaa.n. Sdr. Mulyana Kecamatan Cimarga;
2, Surat Camat Cimarga Nomor:138/126-Kec.Cmg/XI/2024 tanggal 14 November 2024 perihal Penyampaian Dokumen Aspirasi Warga Desa Margajayaoleh BPD;
3. Berita Acara Tim Evaluasi dan Pengkajian Usulan Pemberhentian Kepala Desa Margajaya KecamatanCimarga Nomor Nomor 141/BA.03/2024
Diketahui, sebelumnya Buntut dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Kadesnya, Beredar surat desakan warga desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, yang meminta Kadesnya untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) setempat.
Surat yang ditandangani sekitar 104 warga Desa Margajaya dari berbagai elemen itu, meminta Kades Margajaya Mulyana untuk mengundurkan diri sebagai Kades.
Selain itu, pada surat pernyataan bersama masyarakat desa Margajaya itu, warga memberikan tenggang waktu 5 x 24 jam kepada Kadesnya , untuk mengundurkan diri.
Bahkan tidak itu saja, mereka juga mengancam akan melakukan aksi boikot pengunduran diri Masal Anggota BPD, Perangkat Desa, RT/RW, Lembaga-Lembaga Desa, dan tidak akan memperdulikan Pemerintah Desa Margajaya Kedepannya.
Selain itu, warga juga mengancam akan melakukan aksi demo besar-besar-besaran ke DPMD dan Pj Bupati Lebak serta Polda Banten. (yrs /jm)