Caption : Kabid Perdagangan Yani ketika minta penjelasan perwakilan PT SPI Pengelola Pasar Rangkasbitung Zaneal terkait kenaikan tarif parkir sepihak yang dilakukan PT SPI
JUARAMEDIA, LEBAK – Pengelola Parkir Otomatis Pasar Rangkasbitung PT SPI diminta mengembalikan tarif parkir ke semula. Hal ini terungkap ketika Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Lebak memanggil pihak pengelola PT SPI tersebut, Selasa (11/3/2025).
” Hasilnya kita minta pihak pengelola dalam hal ini PT SPI untuk mengembalikan ke tarif semula. Sebab kalau mau ada kenaikan harus dimusyawarah kedua belah pihak” ujar Kabid Perdagangan, Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Lebak melalui telepon.
Menurut Yani, berdasarkan keterangan perwakilan PT SPI pengelola parkir Pasar Rangkasbitung, pihak PT SPI akan mengembalikan ke tarif semula.
” Dan PT SPI juga mengaku telah menaikan tarif parkir sejak tanggal 5 Maret 2025″ katanya.
Namun untuk kenaikan tarif yang sudah terjadi, karena kenaikan tarif itu sudah berjalan sekitar lima hari, pihaknya kata Yani masih menunggu petunjuk pimpinan lebih lanjut.
” Untuk kenaikan yang telah terjadi, kami nunggu arahan pimpinan lebih lanjut. Sedangkan alasan pihak PT SPI menaikan tarif, katanya karena mengalami kerugian? ” tandas Yani.
Sementara itu, Zaenal pengawasan lapangan PT SPI parkir otomatis pasar Rangkasbitung mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas dari atasannya saja. Namun demkian Zaenal enggan menyebutkan alasan pihak perusahaannya menaikan tarif sepihak?
” Kita siap akan kembalikan ke tarif semula , maksimal hari Jumat (14/3/2025) mendatang” kata Zaenal.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Lebak, memanggil pihak PT SPI selaku pengelola parkir otomatis pasar Rangkasbitung,karena dinilai telah melakukan kenaikan tarif parkir secara sepihak. (budi)