Buntut Naikan Tarif Parkir Sepihak, PT SPI Terancam Diputus Kontrak 

Caption : Alat parkir otomatis milik PT SPI di Pasar Rangkasbitung 

JUARAMEDIA, LEBAK – Buntut Menaikan Tarif Parkir Sepihak, Dinas Perdagangan dan Industri (Perindag) Kabupaten Lebak, ancam putus kontrak  PT  PT Securindo Packatama Indonesia (SPI) selaku pengelola parkir Pasar Rangkasbitung.

” Kita sudah tegur, dan suratnya sudah kita berikan. Jika setelah teguran ini  tetap masih melanggar juga , tidak menutup kemungkinan sanksi terberatnya yaitu akan kita terapkan berupa pemutusan kontrak kerjasama” ujar  Yani Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Lebak, melalui sambungan telepon, Kamis (13/3/2025).

Menurut Yani, menyikapi  kenaikan tarif parkir sepihak yang dilakukan PT SPI tersebut, dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Lebak telah memanggil manajemen PT SPI untuk mengklarifikasinya.

” Sebab kami menduga adanya ketidak sesuaian pelaksanaan prosedur ” Kata Yani.

Untuk itu, kata Yani pihaknya meminta PT SPI membatalkan kenaikan tarif tersebut.

” Sebab hal itu telah melanggar Perjanjian Kerja sama antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak dengan PT SPI Nomor: 501/586-indag/2023dan Nomor : 413/SPI-RKG/X/2023 Pasal 6 butir 2, Pasal9 butir 3, Pasal 10 butir 4(poin 4 dan 5).” katanya

Berdasarkan hasil pemanggilan manajemen PT SPI, kata Yani diperoleh keterangan,bahwa kenaikan tarif parkir tersebut, karena pihak perusahaan mengalami kerugian.

” Tentunya, apapun alasanya PT SPI selaku pihak kedua tidak berhak menaikkan tarif. Apalagi tanpa persetujuan kami selaku pihak pertama” tandas Yani.

Yani juga menjelaskan, jumlah pendapatan kenaikan tarif yang dilakukan PT SPI selama lima hari (sebelum minta minta distop pemberlakuannya), nilainya per hari mencapai sekitar Rp 2 jt / hari.

” Rp 2 juta perhari itu, berupa pendapatan kelebihan dari tarif standar yang telah disepakati sebelumnya”, katanya. (yaris)